LINTASCELEBES.COM MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pembangunan tiga proyek fisik di Dinas Kesehatan tahun ini. Tiga proyek tersebut diantaranya Rumah Sakit Jumpandang Baru, pembangunan puskesmas Sudiang Raya dan Kaluku Bodoa.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok tahun 2025, disiapkan anggaran senilai Rp9,2 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp5 miliar lebih untuk Puskesmas Sudiang Raya dan Kaluku Bodoa,dan sisanya untuk Rumah Sakit Jumpandang Baru.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin memengatakan, untuk Puskesmas Kaluku Bodoa dan Puskesmas Sudiang, rencananya akan dilaksanakan pembangunan baru.
Sementara untuk Rumah Sakit Jumpandang Baru, rencana bakal dilanjutkan karena sebelumnya sempat mangkrak.
Untuk memastikan ketiga proyek itu bisa berjalan, apalagi di sisa waktu beberapa bulan di tahun 2025 ini, menurut dr Ida, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta legal administrasi, khususnya terkait kepemilikan lahan aman.
“Terkait Jumpandang Baru, ini kan perpanjangan, jadi harus ditahu seperti apa legal administrasi, Kaluku Bodoa dan Sudiang Raya harus dipastikan legalitas asetnya, apakah tidak ada komplain,” jelas dr Ida saat diwawancara di Balaikota, Senin (2/6/2025).
Dia melanjutkan, legalitas aset untuk rencana pembangunan Puskesmas Kaluku Bodoa tak ada masalah, karena Pemkot Makassar sudah mengantongi sertifikat.
Sementara di Sudiang Raya masih perlu penuntasan legalitas, pihak Perumnas telah menyerahkan fasum fasos lokasinya kepada Pemkot Makassar.
Sisa melakukan pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar.
“Intinya Perumnas sudah serahkan penuh ke Pemkot Makassar terkait penyerahan fasum dan ada bukti tertulis diberikan ke kami, itu yang disetor ke pertanahan,” paparnya.
Pembangunan puskesmas, kata Dokter Ida-sapaannya juga harus memperhatikan Integrasi Layanan Primer (ILP) berdasarkan keputusan menteri kesehatan.
Terpisah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya legal administrasi dalam rencana pembangunan proyek.
RS Jumpandang baru kata Munafri harus tuntas permasalahannya, batas-batas yang harus dilanjutkan juga harus detail.Hal itu untuk menghindari munculnya pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” tegasnya.“Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat.
Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH, harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk dijalankan kembali,” sambungnya.Ia menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini, lanjut Munafri, harus terdiri dari pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui pembangunan RS Jumpandang baru dimulai pada 2019, terhitung sudah enam tahun rumah sakit tipe C ini terbengkalai.Tahun 2022 lalu, Pemkot Makassar Dimasa Danny Pomanto telah mengalokasikan anggaran kelanjutannya sebesar Rp10 miliar namun tak sempat tersentuh.
Lalu pada 2023 dialokasikan kembali sebesar Rp9,8 miliar dengan target perampungan dua lantai. Hanya saja, Dinsas Kesehatan terpaksa memutus kontrak dengan penyedia karena progres pengerjaan sangat lamban.
Hingga kontrak berakhir, progres pengerjaan baru 31 persen.Secara keseluruhan, proyek rumah sakit ini direncanakan hingga delapan lantai, namun untuk kelanjutan tahap 2 hanya.(Sir)
Editor: Hamzah