LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan ada denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak jika warga telat membayar PBB.
“Kami selalu mengingatkan warga untuk segera melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo, guna menghindari denda keterlambatan,” jelas Firman, Senin (16/09/2024).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengingatkan warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024.
Saat ini, tambah Firman, Bapenda Makassar telah memudahkan warga untuk membayar PBB. Mereka bisa memilih metode pembayaran via aplikasi bernama Pakintaki sehingga tidak lagi harus ke kantor.
Adapun Pemkot Makassar sendiri telah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB sebesar Rp320 miliar pada tahun 2024. Hingga saat ini, penerimaan PBB telah mencapai Rp132 miliar atau sekitar 43,75 persen dari target tersebut.
“Untuk mencapai target PAD sebesar Rp1,9 triliun, kami sangat bergantung pada kontribusi dari pajak, seperti BPHTB, PBJT, dan berbagai pajak serta retribusi lainnya,” ujar Firman.
PBB sendiri merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, bersama dengan pajak-pajak lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bea Jasa Tertentu (PBJT), pajak air bawah tanah, pajak reklame, pajak sarang burung walet, serta retribusi pemanfaatan aset daerah. (Sir)
Editor: Hamzah