Home / Advertorial

Jumat, 13 September 2024 - 13:23 WIB

DPRD Wajo Tindak Lanjuti Aspirasi PHI Terkait Surat Edaran Bupati Penerbitan Suket Domisili

DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat tindak lanjut terhadap aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa, Jumat (13/9/2024)

DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat tindak lanjut terhadap aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa, Jumat (13/9/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat tindak lanjut terhadap aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa, Jumat (13/9/2024).

Rapat yang digelar di Ruang Pimpinan Rapat DPRD Wajo ini dihadiri Ketua DPRD Wajo sementara, Firmansyah Prekesi, Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita, Anggota DPRD Wajo H Ambo Dalle, Feri Surachmat dan Andi Muhammad Akbar Al Fajri, Asri Jaya A Larief, H Andi Alauddin Palaguna, Sekda Wajo, Armayani, Kabag Hukum Pemkab Wajo, Andi Elvira dan Pelita Hukum Indonesia (PHI) Wajo.

Sekertaris daerah Kabupaten Wajo, Armayani, dalam penjelasannya mengakui jika dalam surat edaran Bupati Wajo tersebut, khususnya pada point 4 ada hal yang terputus dan perlu penyempurnaan.

“Saya perhatikan pada point 4 dalam surat edaran Bupati tersebut ada hal yang terputus, ” ujarnya.

Armayani menegaskan, bahwa setelah pertemuan hari ini, pemerintah Kabupaten Wajo akan segera membuat surat susulan, untuk menjelaskan bahwa permintaan untuk tidak menerbitkan surat keterangan domisili hanya berlaku untuk kepentingan biodata kependudukan. Untuk kepentingan lain lurah dan kepala desa boleh menerbitkan surat keterangan domisili.

“Jadi saya minta agar surat edaran susulan harus jadi hari ini, pantang pulang sebelum surat selesai,” ujarnya.

Ketua PHI Wajo, Sudirman berharap agar pemerintah kabupaten Wajo untuk mencermati dan mengkaji dengan baik sebelum membuat aturan yang pada akhirnya akan membuat polemik di lingkungan masyarakat.

“Sebelum menerbitkan satu aturan harusnya dikaji terlebih dahulu. Dan jangan membuat penafsiran sendiri atas rujukan peraturan diatasnya, ” tegas Sudirman.

Ketua DPRD sementara Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi berharap agar pemerintah kabupaten Wajo melakukan sosialisasi tentang undang-undang administrasi kependudukan.

“Saya harap pemerintah kabupaten Wajo giat melakukan sosialisasi dan melibatkan Forkopimda, ” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan surat edaran Bupati semata-mata untuk kepentingan administrasi biodata kependudukan.

“kalau kepentingan lain ada yang meminta untuk kepentingan silahkan. Pada prinsipnya tidak ada masalah cuma penangkapan kita.(Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Konferensi Kerja PGRI Wajo, Amran Mahmud Harap Lahir Gagasan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Advertorial

156 WBP Rutan Sengkang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79

Advertorial

Rapat Perdana DPRD Wajo Periode 2024-2029, Sejumlah Agenda Penting Dibahas

Advertorial

Amran Mahmud Resmi Tutup Gaswa Cup 2022, Bola Dunia FC Jadi Juara

Advertorial

Punya Komitmen Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wajo Kembali Raih Penghargaan Nasional

Advertorial

Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid, Ini 9 Poin Surat Edaran Bupati Wajo

Advertorial

Pemkab Wajo-ARUS NGO Gelar Workshop Pengembangan Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Pekerja Anak

Advertorial

DPRD Wajo Dukung Penuh Modernisasi Layanan Kesehatan di Desa Lempa