Home / Sulsel

Minggu, 22 September 2024 - 14:32 WIB

Bawaslu Wajo: Tak Netral di Pilkada, ASN dan Kades Bisa Kena Pidana

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto

LINTASCELEBES.COM WAJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepala Desa (termasuk aparat Desa) di Kabupaten Wajo agar tetap menjaga independensi dan netralitasnya pada pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto berharap di hari penetapan pasangan calon hari ini, agar ASN dan kepala Desa sebisa mungkin dapat menahan diri membuat keputusan dan/tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui sosial media.

“Larangan tersebut berpotensi pidana jika terbukti dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa sebagaimana pasal 188 UU Pilkada,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu 2 periode ini menambahkan, pasal pidana tersebut tidak menggugurkan sanksi disiplin bagi ASN dan sanksi administratif bagi kepala dan aparat desa.

Selain itu, Heriyanto menambahkan penjelasan untuk kepentingan informasi dan sosialisasi, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran disiplin bagi ASN:

1. Memasang spanduk/Baliho/alat peraga pasangan calon.
2. Sosialisasi/kampanye medsos/online pasangan calon.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan/tindakan keberpihakan kepada pasangan calon.
4. Membuat posting, koment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan pasangan calon.
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga pasangan calon dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai dan/atau menggunakan latar belakang gambar pasangan calon.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
7. Menjadi tim pemenangan/konsultan bagi pasangan calon.(r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Akhir Masa Jabatan, Danny Pomanto Titip Kawal Peningkatan PAD Rp2 Triliun

Advertorial

Gercep, Kepala BPBD dan Personil Posko Pantau dan Layani Masyarakat Terdampak Kekeringan

Sulsel

Danny Pomanto Bersama Pj Gubernur Sulsel Salat Ied di Masjid Kubah 99

Sulsel

Supply Air Sementara Terhenti, Dirut PDAM: Kami Mohon Maaf Kepada Pelanggan

Sulsel

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto Dikukuhkan Sebagai Ketua FMPPS

Advertorial

192 Unit Tangkasaki Diremajakan, Danny Tambah 20 Unit dengan Teknologi Baru

Sulsel

Terima Kunjungan DPRD Sukabumi, Plt Kasi Pelayaran Dishub Makassar Bahas Transparansi Perparkiran

Sulsel

Tingkatkan Fungsi dan Kinerja, Dinkes Makassar Gelar Pertemuan Revitalisasi Posyandu