Home / Sulsel

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:54 WIB

Kadinkes Kota Makassar Dipercaya Jadi Pembicara di Bali, Bahas Peraturan BPJS Kesehatan

Kadinkes Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024

Kadinkes Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024

LINTASCELEBES.COM BALI — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi salah satu pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024.

Turut hadir Peserta dari Kementerian kesehatan dari Direktur pelayanan Primer, BPJS PUSAT, BPJS WiIayah IX dan XI, serta 5 Kabupaten/Kota (Kab.buleleng, Kab. Bangli, Kota Makassar, Kab.Gowa, Kab.Maros) dan Puskesmas yang uji coba Klinik.

Nursaidah mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama.

“Redistribusi peserta BPJS Kesehatan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan lainnya yang mengatur tentang tata kelola dan operasional BPJS Kesehatan. Melalui redistribusi yang efektif dan sesuai aturan, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia” ucapnya

Yang tidak kalah pentingnya juga, sambungnya, bagaimana memaksimalkan upaya peningkatan layanan terkait dengan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu BPJS wilayah kepwil ix dan xi menyampaikan kondisi terkini terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan.

“Tujuan pelaksanaan redistribusi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan”. Ucapnya

Selanjutnya, adanya peningkatan kualitas/mutu layanan kesehatan di FKTP dengan banding Jumlah peserta = 25.000 peserta per FKTP, Rasio dokter 1:5000. tambahnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Peringatan Hari Korban 40 Ribu Jiwa, Pj Gubernur Bahtiar: Bukti Orang Sulsel Setia Pada NKRI

Sulsel

Danny Pomanto Galakkan Kreativitas Makassar sebagai Kota Festival Tepian Air, Kota Makan Enak dan Festival Pisang

Sulsel

Bakti Sosial ke Panti Jompo di Parepare, Para Lansia Menangis Haru Dikunjungi Sofha Marwah Bahtiar

Sulsel

Tanamkan Semangat Nasionalisme, Wali Kota Munafri: Pemerintah Harus Cepat, Akurat, dan Nasionalis

Sulsel

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Hadiri Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin

Sulsel

Wali Kota Munafri Resmikan Vihara Lahuta Maitreya, Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Sulsel

Pjs Wali Kota Arwin Azis Tekankan Profesionalisme dan Integritas kepada 1.877 Pengawas TPS se-Makassar

Advertorial

Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Wajo, Bupati Andi Rosman: Terima Kasih