Home / Sulsel

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:54 WIB

Kadinkes Kota Makassar Dipercaya Jadi Pembicara di Bali, Bahas Peraturan BPJS Kesehatan

Kadinkes Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024

Kadinkes Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024

LINTASCELEBES.COM BALI — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi salah satu pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024.

Turut hadir Peserta dari Kementerian kesehatan dari Direktur pelayanan Primer, BPJS PUSAT, BPJS WiIayah IX dan XI, serta 5 Kabupaten/Kota (Kab.buleleng, Kab. Bangli, Kota Makassar, Kab.Gowa, Kab.Maros) dan Puskesmas yang uji coba Klinik.

Nursaidah mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama.

“Redistribusi peserta BPJS Kesehatan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan lainnya yang mengatur tentang tata kelola dan operasional BPJS Kesehatan. Melalui redistribusi yang efektif dan sesuai aturan, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia” ucapnya

Yang tidak kalah pentingnya juga, sambungnya, bagaimana memaksimalkan upaya peningkatan layanan terkait dengan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu BPJS wilayah kepwil ix dan xi menyampaikan kondisi terkini terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan.

“Tujuan pelaksanaan redistribusi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan”. Ucapnya

Selanjutnya, adanya peningkatan kualitas/mutu layanan kesehatan di FKTP dengan banding Jumlah peserta = 25.000 peserta per FKTP, Rasio dokter 1:5000. tambahnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Hari Terakhir di Australia, Fatmawati Paparkan Strategi Kota Makassar Minimalisir Resiko Bencana

Sulsel

Parkir Sembarangan, Dishub Makassar Lakukan Penertiban di Jalan Ujung dan Tinumbu

Sulsel

Kopkar PDAM Makassar Tirta Sejahtera Gelar RAT, Dirut Beni Beri Apresiasi

Sulsel

Tampilkan yang Terbaik, Pesan Suardi Saleh Bagi Kafilah Barru di Pembukaan MTQ

Sulsel

KNPI Kolaborasi Dukung Program Strategis MULIA dan Kreativitas Pemuda Makassar

Sulsel

Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Sulsel

Dapat Saran dari Menko Pangan, Appi Beberkan Progres TPA 93 Persen dan PSEL Masuk Pendampingan APH

Advertorial

Gerhana Matahari, Bupati Wajo Ajak Masyarakat Lebih Meyakini Kekuasaan Allah SWT