Home / Advertorial / Sulsel

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:23 WIB

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin Jadi Narasumber Perda KTR

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH menjadi narasumber  Sosperda Nomor  4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (13/3/2024)

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH menjadi narasumber Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (13/3/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (13/3/2024).

Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin mengatakan pentingnya mengetahui Perda KTR ini sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.

“Di Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” kata Andi Nurhaldin.

Hal ini kata Andi Nurhaldin, untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.

“Jadi janganki’ sembarang merokok. Apalagi di tempat yang di atur didalam Perda ini sebab hal ini dapat beresiko kesehatan bagi warga yang tidak merokok. Juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” bebernya.

Karenanya, Politisi muda Partai Golkar ini berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang diatur dalam Perda KTR ini.

“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam Perda ini,” tandasnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Koramil 1406-01/Tempe Gelar Karya Bhakti Pembersihan Talut dan Got di Kelurahan Salomenraleng

Sulsel

Pemprov Sulsel-BSSN Luncurkan Aplikasi PILAR, Upaya Bersama Hadapi Ancaman Siber

Sulsel

Sudah Sampai di Tingkat Provinsi, PJ Sekda Makassar Harap Dukungan Terkait Tata Ruang RTRW

Sulsel

Soal Pemberlakuan KRIS, Kadinkes Makassar: Perlu Penyesuaian

Advertorial

Kepala BPSDM Sulsel Resmi Buka Orientasi DPRD Wajo 

Advertorial

Hadiri Pelantikan Rektor IAI As’adiyah, Bupati Wajo Sebut Gurutta Yunus Pasanreseng Punya Semangat Tinggi

Sulsel

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP dan SD, Bupati Wajo: Kita Mesti Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Sulsel

10 Warga Barru Terkonfirmasi Positif Covid-19