Home / Asahan

Rabu, 6 Desember 2023 - 17:23 WIB

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

LINTASCELEBES.COM ASAHAN — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (06/12/2023). Turut hadir Kadis Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.

Kadis Kopdagin Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Peraturan Bulupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Lebih lanjut Ilham menyampaikan, hari ini digulirkan Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000 kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.

Bupati Asahan yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.Mmengatakan, dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun. “Dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki,” ungkapnya.

Selain itu Oktoni juga mengatakan, dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

“Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Jadi dana pinjaman inu wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut,” tegasnya.(Budi)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Asahan

Wabup Asahan Hadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Asahan

Hari Anak Nasional 2023, Bupati Asahan: Anak Adalah Harapan dan Masa Depan Bangsa

Asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif Tahun 2024

Asahan

Bupati Surya Lantik Pengurus Badan Wakaf Indonesia Asahan Periode 2023-2026

Asahan

Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

Asahan

Bupati Asahan Hadiri Perayaan Natal Oikumene

Asahan

Pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Timur Bagikan Bendera Merah Putih

Asahan

Penutupan Festival Seni Nasyid/Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2023