Home / Sulsel

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:14 WIB

Disperkim Makassar Gelar Sosperda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023

Disperkim Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Ibis Jalan Maipa, Senin (16/10/2023)

Disperkim Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Ibis Jalan Maipa, Senin (16/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa ST, M.Ap., yang berlangsung di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar selama 3 hari, dimulai sejak 16-18 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Nur Fitriani, SH., MH., dan Kabag Hukum dan Ham Kota Makassar, Daniati, S.STP, MH dan dipandu moderator Qamaluddin Achmad, SH., MH.

Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ini adalah untuk menselaraskan pemahaman terkait Penyediaan, Penyerahaan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengembang, Lurah dan OPD terkait.

Disperkim Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Ibis Jalan Maipa, Senin (16/10/2023)

Diketahui hari pertama pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 diikuti peserta dari unsur pengembang oleh ketua REI, Mahmud Lambang dan beberapa pengembang lainnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, ST., M.Ap., dalam sambutannya mengatakan dengan penerapan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan.

“Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan,” jelasnya.

Lanjutnya, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan di seluruh Kawasan Kota Makassar,” katanya.

Selain itu juga memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

“Serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” tutup Kadisperkim Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Makassar–Jepang Perkuat Kolaborasi, Fokus Sampah hingga Pertukaran Pelajar

Sulsel

Suardi Saleh Buka STQH) XXVII Tingkat Kabupaten Barru Tahun 2023

Sulsel

Serahkan LKPj 2021, Ekonomi Gowa Tumbuh Sebesar 7,26 Persen

Sulsel

Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Lebih Ramah Lingkungan

Advertorial

Pemkab Wajo Maksimalkan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Sulsel

Wali Kota Munafri Sidak Pasar Pabaeng-baeng, Tegur Jukir dan Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan

Sulsel

Danny Buka Musyawarah Luar Biasa Kwarcab Makassar

Sulsel

Fenomena Pak Ogah Jadi Soroton Publik, Dosen Sosiologi Sebut Ini Tugas Pemerintah