Home / Sulsel

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:14 WIB

Disperkim Makassar Gelar Sosperda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023

Disperkim Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Ibis Jalan Maipa, Senin (16/10/2023)

Disperkim Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Ibis Jalan Maipa, Senin (16/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa ST, M.Ap., yang berlangsung di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar selama 3 hari, dimulai sejak 16-18 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Nur Fitriani, SH., MH., dan Kabag Hukum dan Ham Kota Makassar, Daniati, S.STP, MH dan dipandu moderator Qamaluddin Achmad, SH., MH.

Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ini adalah untuk menselaraskan pemahaman terkait Penyediaan, Penyerahaan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengembang, Lurah dan OPD terkait.

Disperkim Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Ibis Jalan Maipa, Senin (16/10/2023)

Diketahui hari pertama pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 diikuti peserta dari unsur pengembang oleh ketua REI, Mahmud Lambang dan beberapa pengembang lainnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, ST., M.Ap., dalam sambutannya mengatakan dengan penerapan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan.

“Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan,” jelasnya.

Lanjutnya, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan di seluruh Kawasan Kota Makassar,” katanya.

Selain itu juga memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

“Serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” tutup Kadisperkim Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Hadiri Penyerahan CSR PERBANAS Sulsel untuk UMKM CFD Sudirman

Sulsel

Wali Kota Makassar Bacakan Puisi di MIWF 2025, “Pulang ke Dapur Ibu” Sentuh Hati Penonton

Sulsel

Bantu Tingkatkan Ekonomi Rakyat, PDAM Makassar Gelar Rakor di Longwis Houton

Sulsel

Jumat Curhat, Kapolres Barru ‘Tudang Sipulung’ bersama Kades dan Tokoh Masyarakat Nepo

Sulsel

Lepas Peserta Sulsel SMANSA 10K 2022, Danny Pomanto Kagumi Kekompakan Alumni

Sulsel

Sinergitas Pemkot Makassar dan FKUB Perkuat Keimanan Umat di Lorong Wisata

Sulsel

Panwascam Sabbangparu Buka Pendaftaran Ulang Calon PKD di 4 Desa dan 2 Kelurahan Mulai Besok

Sulsel

Kali Pertama, Menparekraf Sandiaga Uno Hadiri Makassar F8 2022