Home / Sulsel

Rabu, 2 Agustus 2023 - 17:27 WIB

Tingkatkan Pelaksanaan KTR, Dinas Kesehatan Makassar Gelar Sosialisasi

Dinas Kesehatan Makassar Gelar Sosialisasi KTR di Hotel Golden Tulip, Rabu (02/08/2023)

Dinas Kesehatan Makassar Gelar Sosialisasi KTR di Hotel Golden Tulip, Rabu (02/08/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Makassar.

Seperti dengan menggelar pelatihan di hotel golden tulip, Rabu (02/08/2023). Peserta merupakan personel Satpol PP Makassar.

Staf ahli pemerintah setempat, Irwan Bangsawan mengatakan Makassar telah Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun pengawasannya selama ini belum optimal. Olehnya meminta jajaran Satpol PP untuk memperkuat pengawasan. Misalnya dengan terus melakukan patroli dan sosialisasi.

“Teman SKPD sudah memahami cuman pelaksanaan penegakan perlu diperkuat kita akan sosialisasi,” ujarnya.

Irwan juga meminta seluruh pegawai untuk memberi contoh yang baik, bagi orang sekitar dengan tidak merokok di kawasan KTR. Harapannya, implementasi aturan dapat lebih maksimal.

“Disarankan untuk dimulai dari kantor kita masing-masing. Hari ini kita lakukan kegiatan bisa bermanfaat,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Makassar Andi Mariani mengatakan Satpol PP merupakan tim penindakan, sehingga disasar lebih dulu.

Hal ini untuk menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan KTR di Pemerintah Kota Makassar. Selanjutnya akan menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Intinya OPD sudah memahami pelaksanaan, masih perlu maksimal yang lebih kuat lagi. Minggu depan kita lakukan sosialisasi ke OPD masing masing,” jelasnya.

Dia menyadari banyak masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan Makassar dalam menyadarkan pegawai terkait kawasan tanpa rokok. Misalnya masih ada masyarakat yang belum tahu mengenai regulasi, terlebih masih ada pegawai yang masih merokok di sembarang tempat.

“Kendala masih banyak orang tidak tahu ada KTR. Kayaknya untuk beri sanksi ada hal lain untuk juknis belum ke pengelola gedung ada di perda,” tutupnya.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Cooking Challenge Warnai Pelaksanaan Beautiful Malino 2025

Sulsel

Dekranasda Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Makassar Craft Expo 2025

Sulsel

Bupati Adnan Sebut Hadirnya Layanan Rehabilitasi Lapas Narkotika Bantu Pulihkan Warga Binaan

Sulsel

Pastikan Seluruh Pegawai Kembali Aktif, Wali Kota Danny Siap Jadi IRUP

Sulsel

Puskesmas Sudiang Gelar Imunisasi Campak dan Tetanus di UPT SPF SDI Bakung II

Sulsel

450 Ribu Warga Sulsel Ikuti Jalan Sehat Anti Mager Bareng Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Sulsel

Bupati Barru dan PT. PLN UPDK Tello Teken MoU Pemanfaatan FABA

Sulsel

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Silaturahmi Bersama APDESI