Home / Asahan

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:04 WIB

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Agustus 2023

Bupati Asahan H. Surya, BSc membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Agustus 2023 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/08/2023)

Bupati Asahan H. Surya, BSc membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Agustus 2023 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/08/2023)

LINTASCELEBES.COM ASAHAN — Bupati Asahan H. Surya, BSc membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Agustus 2023 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/08/2023). Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Kapus se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Pada Rakorpem tersebut Bupati mengatakan, Bulan Agustus ini adalah Bulan Kemerderkaan Bangsa Indonesia. Untuk itu mari bersama-sama kita menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dengan semarak.

Dalam menyemarakkan HUT RI ke 78 ini, Bupati Asahan menghimbau kepada seluruh OPD, Camat, dan Kepala Puskesmas untuk menata kantor, memperindah kantor dan halaman kantornya masing-masing. “Kepada seluruh Camat saya berharap dapat menghimbau masyarakatnya untuk melakukan pemasangan Bendera Merah Putih dari tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus Tahun 2023 sesuai dengan Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023,” harapnya.

Surya menambahkan, pada Tahun 2022 telah Terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum, terdapat 5 Lokus yang menjadi prioritas yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Pekerjaan Umum (PU).

Bupati mengharapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepada seluruh Camat, dan kepada seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan, dalam penggunaan Anggaran di Tahun Anggaran 2023 ini agar mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tersebut.(Budi)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Asahan

Bupati Terima Audiensi Bundo Kanduang Kabupaten Asahan

Asahan

Pjs. Bupati Asahan Pimpin Rapat Lanjutan Internal Desk Pilkada Tahun 2024

Asahan

Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut, Bupati Asahan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2022

Asahan

TP PKK Kabupaten Asahan Sambut Ketua YKI Sumut

Asahan

Camat Kota Kisaran Timur Ikuti Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makanan Gratis

Asahan

Bupati dan Forkopimda Asahan Lepas JCH Tahap ke-II

Asahan

Camat Kota Kisaran Timur Apresiasi Kelompok Bina Keluarga Balita Sawi Kelurahan Siumbut Baru

Asahan

Bupati dan Wabup Asahan Hadiri Tabligh Akbar dan Ta’aruf Muhammadiyah