Home / Asahan

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:52 WIB

Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Bupati Asahan H. Surya BSc Membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07).

Bupati Asahan H. Surya BSc Membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07).

LINTASCELEBES.COM ASAHAN — Bupati Asahan H. Surya BSc Membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023, Kamis (20/07). Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staff Ahli, OPD, Para Kasubbag Program OPD, Direktur Evaluasi Kerja Kemendagri, Narasumber

Laporan panitia yang di bacakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita S.STP menyampaikan tujuan dilaksanakan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke arah yang lebih baik. Termasuk kinerja dalam menyelengarakan Pemerintahan berdasarkan asas Umum tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Local Governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat.

“Peserta dari kegiatan ini terdiri dari para OPD se-Kabupaten Asahan serta Kasubbag program sebagai penyusun LPPD Kabupaten Asahan,” ujar ade.

Dalam sambutannya, Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Subdit EKPKD wilayah 2, Ir Agustenno Siburian, M. Si menerangkan, Penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Asahan H. Surya BSc mengatakan, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Dengan demikian kita telah melakukan penyusunan LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke Provinsi pada bulan Maret tahun 2023 kemarin,” ucapnya

Selanjutnya Bupati mengatakan, untuk mencapai hasil yang maksimal, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan kegiatan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terakhir Bupati menyampaikan tujuan utama dilaksanakannya evaluasi ini, adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan saya berharap OPD serta para Kasubbag Program yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.(Budi)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Asahan

Peringatan HKN ke- 59, Bupati Asahan Ingatkan Untuk Tanam Sikap Integritas, Loyalitas dan Dedikasi

Asahan

Bupati Asahan Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Asahan

Bupati Asahan Surya Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan

Asahan

Bupati Terima Audiensi Bundo Kanduang Kabupaten Asahan

Asahan

Bupati dan Wabup Asahan HadiriPuncak Peringatan Harganas ke-30

Asahan

Pjs. Bupati Asahan Hadiri Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke-72

Asahan

Camat Kota Kisaran Timur Pimpin Coffe Morning Kecamatan

Asahan

Bupati Surya Terima Mahasiswa KKN Dari UNIVA Medan