Home / Halo Polisi / Sulsel

Selasa, 18 April 2023 - 16:57 WIB

Cek Produk Kadaluarsa dan Tak Layak Konsumsi, Kanit Reskrim Polsek Belawa Sidak Toko dan Pasar

Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023)

Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023M, Aparat Polsek Belawa, Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023).

Adapun kegiatan yang digelar berupa pengecekan barang yang diduga kadaluarsa kepada penjual campuran baik dipasar maupun pada toko.

Kapolsek Belawa AKP Ramli melalui Kanit Reskrim Polsek Belawa Ipda Harpin mengungkapkan bahwa dalam pengecekan ini tidak ditemukan adanya barang kadaluarsa serta harga sembako sementara masih relatif normal.

Kendati demikian, Ipda Harpin bersama anggota dan Kasi Trantib kecamatan Belawa tetap menghimbau para pedagang supaya tetap memperhatikan tanggal kadaluarsa serta tidak sembarangan menaikkan harga sembako.

“Harga barang setelah kita cek masih relatif normal, kalaupun tadi ada yang naik seribu sampai dua ribu rupiah karena alasannya transportasi jauh masih kita maklumi,” katanya.

“Kita juga tadi minta sama mereka (pedagang), kalau jualan harus perhatikan tanggal kadaluarsa karena kasihan juga pembeli dapat barang yang sudah lewat tanggal, bukannya menyehatkan malah mendatangkan penyakit dan Alhamdulillah himbauan yang Kita sampaikan di terima baik oleh mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Belawa.

Sementara pemilik Toko Cahaya Sulawesi, Pemilik H. Sadarwan (50) Tahun, mengatakan bahwa barang kadaluarsa sudah dipisahkan dengan barang jualan lainnya dan disimpan ditempat khusus untuk di return kembali kepada distributor barang tersebut.

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Malam Kesebelas, Bupati Barru bersama Forkopimda Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Huda Ralla

Sulsel

KPU Pusat Puji dan Minta Tiru Persiapan dan Inovasi Sulsel Jelang Pemilu dan Pilkada 2024

Sulsel

HUT Barru 63, Ketua TP PKK Barru Hasnah Syam Anjangsana ke Panti Asuhan

Sulsel

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Sulsel

Pastikan Berjalan Lancar, Dirut PDAM Pantau Langsung Peserta Test di UNM

Sulsel

Penutupan Rakorsus Pemkot Makassar 2023, Wakil Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Kolaborasi Seluruh OPD

Sulsel

Pemkab Asahan Buka Puasa Bersama Serta Gelar Pawai Takbir Menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Sulsel

Respons Cepat Wali Kota Munafri, Jalan Berlubang di Veteran Selatan Diperbaiki