Home / Halo Polisi / Sulsel

Selasa, 18 April 2023 - 16:57 WIB

Cek Produk Kadaluarsa dan Tak Layak Konsumsi, Kanit Reskrim Polsek Belawa Sidak Toko dan Pasar

Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023)

Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023M, Aparat Polsek Belawa, Kanit Reskrim Ipda Harpin didampingi Aiptu Edi Warno, Aipda Muh Ilham dan Kasi Trantib Kec. Belawa Muh Asaf, melakukan pemantauan dan pengecekan harga serta masa Kadaluarsa terhadap barang jualan berupa makanan dan minuman, Selasa (18/4/2023).

Adapun kegiatan yang digelar berupa pengecekan barang yang diduga kadaluarsa kepada penjual campuran baik dipasar maupun pada toko.

Kapolsek Belawa AKP Ramli melalui Kanit Reskrim Polsek Belawa Ipda Harpin mengungkapkan bahwa dalam pengecekan ini tidak ditemukan adanya barang kadaluarsa serta harga sembako sementara masih relatif normal.

Kendati demikian, Ipda Harpin bersama anggota dan Kasi Trantib kecamatan Belawa tetap menghimbau para pedagang supaya tetap memperhatikan tanggal kadaluarsa serta tidak sembarangan menaikkan harga sembako.

“Harga barang setelah kita cek masih relatif normal, kalaupun tadi ada yang naik seribu sampai dua ribu rupiah karena alasannya transportasi jauh masih kita maklumi,” katanya.

“Kita juga tadi minta sama mereka (pedagang), kalau jualan harus perhatikan tanggal kadaluarsa karena kasihan juga pembeli dapat barang yang sudah lewat tanggal, bukannya menyehatkan malah mendatangkan penyakit dan Alhamdulillah himbauan yang Kita sampaikan di terima baik oleh mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Belawa.

Sementara pemilik Toko Cahaya Sulawesi, Pemilik H. Sadarwan (50) Tahun, mengatakan bahwa barang kadaluarsa sudah dipisahkan dengan barang jualan lainnya dan disimpan ditempat khusus untuk di return kembali kepada distributor barang tersebut.

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua Bhayangkari Sulsel Ny. Shinta Nana Sudjana Kunker di Barru, Ini Agendanya

Sulsel

Parade Budaya Makassar Tahun 2022, Danny Bawakan Tradisi Pappasang, Nasehat Empat Etnis Budaya Makassar

Sulsel

Ketua TP PKK Makassar: Longwis Cegah Trafficking

Sulsel

Andi Seto Asapa Dorong Peternak Sapi Manfaatkan Program IB Plus

Sulsel

Sinergi Pemkot dan Muhammadiyah Diperkuat, Munafri Targetkan Program Nyata untuk Warga

Sulsel

Lukman T Desak Komisi di DPRD Barru Tindak Lanjuti Hasil Raker bersama OPD

Sulsel

88 Wali Kota se-Indonesia Hadiri Rakernas APEKSI 2023 di Makassar

Sulsel

Kodim 1406 Sasar Sekolah Terpencil Wujudkan Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah