Home / Sulsel

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:14 WIB

Wujudkan Keamanan Siber, Diskominfo Makassar Perpanjang PKS Tanda Tangan Elektronik

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar ikut menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Gammara, Selasa (07/03/2023).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar ikut menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Gammara, Selasa (07/03/2023).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar ikut menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Gammara, Selasa (07/03/2023).

Perpanjangan penandatanganan perjanjian kerja sama ini menyangkut tentang pemanfaatan tanda tangan elektronik atau TTE dan literasi keamanan informasi.

Kepala Bidang Persandian Diskominfo Makassar, Abram mengungkapkan, penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan budaya keamanan siber.

Sejauh ini, sudah ada tiga organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Makassar yang memanfaatkan tanda tangan elektronik. Selanjutnya, bakal diupayakan untuk menyasar seluruh OPD hingga ke jajaran kecamatan dan kelurahan.

“Saat ini TTE sudah dipakai di tiga OPD, yakni Dinas Kearsipan, Dinas Perumahan, dan Diskominfo sendiri. Ke depan, semua OPD termasuk Camat dan Lurah akan disasar,” sebutnya.

Abram membeberkan, pemanfaatan TTE sangat membantu dalam pengurusan dokumen-dokumen pemerintahan sebab lebih efisien waktu. Selain itu, TTE juga sangat sulit untuk dipalsukan.

“Jadi persuratan itu akan semakin lancar karena tidak perlu ketemu orang yang bersangkutan untuk tanda tangan manual. TTE juga sangat susah dipalsukan, dan bisa ketahuan kapan waktu tanda tangannya. Itu terekam semua,” jelas dia.

Di tingkat kecamatan dan kelurahan pun, penerapan TTE nantinya diharapkan bisa memudahkan pengurusan dokumen milik masyarakat. Sehingga, masyarakat tak perlu menunggu terlalu lama jika membutuhkan tanda tangan dari pejabat kecamatan ataupun kelurahan.

“Camat dan lurah itu kan banyak mengeluarkan tanda tangan, jadi meski mereka tidak ada di tempat, mereka bisa tetap tanda tangan berkas selama memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Selain Diskominfo Makassar, penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini juga diikuti oleh 23 Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota lainnya se-Sulsel.

Plt Deputi III BSSN, Hasto Prastowo dalam sambutannya menyampaikan, tanda tangan elektronik yang telah diterapkan di masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, merupakan langkah awal atau milestone dalam upaya mewujudkan budaya keamanan siber.

“Keamanan siber dalam sistem elektronik merupakan proses, sehingga BSSN mendorong agar pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan keamanan sistem elektroniknya,” pungkas Hasto. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Diskop dan UKM Kota Makassar Sukses Gelar Smes dan Financing Expo 2022

Sulsel

Penjabat Bupati Wajo Hadiri Lepas Pamit Penjabat Gubernur Sulsel

Sulsel

Munafri Dorong Kolaborasi Program Budaya saat Ditemui Pengurus Baru DKM

Sulsel

Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga

Sulsel

Diskominfo Makassar Gelar FGD Penyusunan SMKI, Maksimalkan Perlindungan Siber

Sulsel

Pipa Bocor di Manggala, Beni Iskandar: Pekerjaan Rampung Sore Hari Ini

Sulsel

Bupati Sinjai Bersama istri Jalani Vaksinasi Dosis Kedua

Sulsel

Camat Bontoala Gelar Rakor Persiapan Makassar Kota Makan Enak dan Gerakan Menanam Serentak