LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa melaksanakan kegiatan silaturahmi yang dirangkai pembagian sembako Ramadhan di Longwis Bergen dan Longwis Molde Kelurahan Pisang Utara, Kamis (30/03/2023) kemarin.
Puluhan paket sembako diserahkan kepada warga sebagai tindaklanjut dari kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Makassar bersama masyarakat selama Ramadhan Tahun ini.
Pembagian sembako langsung diserahkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa bersama dengan Lurah, PJ RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Staf Dinas.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar mengatakan kegiatan silaturahmi dan pembagian sembako di lorong ini dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan berdasarkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan silaturahmi selama Ramadhan.
“Di bulan Ramadhan ini, peluang kita untuk saling berbagi dan sekalian juga menjaga inflasi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melaksanakan kegiatan silaturahmi di Lorong Wisata Bergen dan Molde Kelurahan Pisang Utara, Kamis (30/03/2023) kemarin
Lanjutnya, kondisi perekonomian sedang sulit saat ini, diharapkan bantuan kami kemarin bisa sedikit membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam menjalani bulan ramadhan.
“Semoga Allah menilai kegiatan kami sebagai ibadah,” tutup Kadisperkim, Nirman Niswan Mungkasa.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Makassar, M. Ansar, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 451.13/103/S.EDAR/KESRA/III/202305/KESRA/III/2023, yang membahas tentang Penyelenggaraan Kegiatan Silaturahmi Pemerintah Kota Makassar Bersama Masyarakat pada Bulan Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Surat edaran ini mengajak semua SKPD dan Perusda untuk bekerja sama dengan Camat dan Lurah dalam menyiapkan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan acara.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting. Pertama, setiap SKPD dan Perusda diminta untuk melakukan peninjauan Lorong 1 atau 2 hari sebelum pelaksanaan Silaturahmi Pemerintah Kota Makassar di Lorong Wisata yang ditentukan oleh Lurah.(Natsir)
Editor: Sudirman












