Home / Sulsel

Minggu, 13 November 2022 - 17:32 WIB

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Wajo Hadirkan Guru Besar Fakultas Hukum

Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022).

Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022).

LINTASCELEBES.COM WAJO — Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Minggu (13/11/2022).

Dalam materinya, Prof. Anwar menjelaskan tentang konsep dan tata cara penyelenggaraan penyelesaiaan sengketa proses pemilu.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya. Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan,” arahannya dalam penyajian materi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU berdasarkan jajarannya

“Jangka waktu bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pertama, permohonan disampaikan ke Bawaslu, kedua, permohonan disampaikan secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dan paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon; dan keputusan KPU, yang menjadi sebab sengketa. Ketiga, permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.(S. Menroja)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj. Bupati Andi Bataralifu Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Wajo Periode 2024-2029

Sulsel

Sejalan Program Makaverse, Danny Dukung Langkah Pihak Pajak Satukan NIK dan NPWP

Sulsel

Dorong Pendidikan Berkualitas, Munafri-Aliyah Utamakan Kesejahteraan Guru

Sulsel

Jelang Ramadhan, Forum Masa DPan Gelar Mega Bazar dan Sembako Murah

Sulsel

Hadiri Buka Puasa di Kediaman Satria Majid, Wakil Wali Kota Makassar Ajang Nostalgia

Sulsel

Kadishub Makassar Hadiri FGD yang Digelar World Resource Institute

Sulsel

Pemkot Makassar Programkan Urban Farming, RT/RW Diminta Bergerak

Sulsel

Bupati Barru Shalat Ied di Lapangan Doidoi