Home / Halo Polisi

Senin, 1 Agustus 2022 - 08:14 WIB

Kasubdit Regident Ajak Masyarakat Registrasi Ulang STNK dengan Memanfaatkan Aplikasi SIGNAL

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel,. AKBP Restu Widjayanto, SIK.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel,. AKBP Restu Widjayanto, SIK.

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Belakangan ini informasi terkait bakal diberlakukannya aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor) bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, menjadi buah bibir masyarakat.

Karena itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, SIK., mengajak masyarakat yang belum melakukan registrasi tahunan atau lima tahunan STNK sebagai wujud tertib berlalulintas, untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

“Untuk mempermudah validasi data kendaraan bermotor dengan cara Registrasi dan identifikasi (Regident), kami mengajak seluruh masyarakat pengguna ranmor segera melakukan proses pembayaran pajak kendaraannya sebelum diberlakukan aturan dua tahun tak bayar pajak kendaraan dianggap bodong,” ucap mantan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel ini, Senin (01/08/2022).

Dijelaskan dengan pelayanan Polantas Presisi, masyarakat dalam melakukan proses registrasi tahunan atau pembayaran pajak saat ini sangatlah mudah dengan pemanfaatan aplikasi layanan online SIGNAL, kecuali proses pergantian STNK lima tahunan wajib ke Samsat sesuai alamat kendaraan.

“Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Prosesnya mudah dan cepat dengan mengikuti proses pembayaran yang sudah disiapkan dalam aplikasi tersebut,” beber Restu.

Ditambahkan Restu, jika STNK tahunan kendaraan pemohon sudah tidak berlaku lagi (Mati Pajaknya) sebelum dua bulan, pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di aplikasi SIGNAL, namun jika sudah lewat dua bulan masa berlakunya berakhir, maka pemohon harus langsung ke Kantor Samsat.

Sekedar mengingatkan, metode maupun proses Registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Signal dengan menggunakan metode pembayaran Gopay juga sudah bisa di lakukan untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus terlebih dahulu Download Aplikasi Gojek melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah mendownload aplikasi tersebut, wajib pajak pertama-tama buka aplikasi Gojek dan pilih Go Tagihan, pilih Pembayaran Pajak Bermotor (PKB) kategori publik service, Cari dan Klik Signal, Masukkan Costumer ID, Pastikan rincian sudah benar lalu klik Pay Now (Bayar Sekarang), Masukkan PIN Gopay. Setelah memasukkan PIN itu artinya transaksi berhasil dan muncullah resi pembayaran. Setelah itu pajak kendaraan telah selesai dibayar. Simpel dan mudah. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

Polsek Tempe Gencarkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Halo Polisi

Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Wilayah Bencana dan Tingkatkan Pelayanan Warga Kebutuhan Khusus

Halo Polisi

Polres Wajo Salurkan 700 Paket Bantuan Korban Terdampak Banjir di Kecamatan Tempe

Halo Polisi

Sambut Hari Bhayangkara Ke-75, Polda Sulsel Gelar Turnamen Bulutangkis

Halo Polisi

Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Tanasitolo Polres Wajo Giat PAM di Pasar Lajokka

Halo Polisi

Patroli Gabungan TNI-Polri Pastikan Situasi Aman Usai Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Gowa

Halo Polisi

Polres Gowa Gelar Upacara Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Utama

Halo Polisi

Cegah Penyebaran Covid 19, Satlantas Bersama Dinkes Wajo Bagi Masker