Home / Sulsel

Rabu, 9 Maret 2022 - 06:54 WIB

Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik

Walikota Danny Pomanto  saat melakukan pertemuan bersama komisioner komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sulsel di kediamannya jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

Walikota Danny Pomanto saat melakukan pertemuan bersama komisioner komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sulsel di kediamannya jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar.

Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan dikediaman pribadinya Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Danny sapaan akrab Walikota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing-masing, dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. “Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kadinkes Makassar Dampingi Wali Kota Danny Verifikasi Lanjutan Penghargaan KKS 2023

Sulsel

Wali Kota Danny Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

Sulsel

Lukman T Desak Komisi di DPRD Barru Tindak Lanjuti Hasil Raker bersama OPD

Sulsel

Bupati Gowa Harap Kejuaraan Badminton Kapolda Sulsel Cup 2022 Lahirkan Bibit Pebulutangkis

Sulsel

Peringati Hari Veteran, Bupati Husniah Ramah Tamah Bersama 75 LVRI Gowa

Sulsel

Soal Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN, Gabungan Forum LSM dan Media Bersatu Aspirasi ke DPRD Wajo

Sulsel

Tepis Jadi Kota Keributan, Wali Kota-Kapolrestabes Siap Bina Anak Muda Makassar

Sulsel

Peringati Maulid Nabi, Pjs Wali Kota Makassar Tekankan Empat Sifat Rasulullah