Home / Advertorial

Sabtu, 27 November 2021 - 10:12 WIB

Amran Mahmud Optimis Ranperda Usulan Pemkab Wajo 2022 Dapat Diajukan Tepat Waktu

Bupati Wajo H. Amran Mahmud bersama Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum'at (26/11/2021) malam.--ulla--

Bupati Wajo H. Amran Mahmud bersama Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum'at (26/11/2021) malam.--ulla--

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo optimis rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan  Pemerintah Daerah Tahun 2022, dapat diajukan tepat waktu.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari DPRD Kabupaten Wajo terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut, sampai pada penetapan Peraturan Daerah, demi mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, efektif dan efisien serta tersusunnya program peraturan daerah yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat Wajo.

Hal itu disampaikan Amran Mahmud saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum’at (26/11/2021) malam.

Turut hadir Para Pimpinan dan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sekda bersama Para Kepala OPD dan undangan lainnya.

Amran juga menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Propemperda yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, penyusunan Propemperda Tahun 2022 diluar perda evaluasi, baik yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Wajo maupun usulan Pemerintah Daerah, dilakukan secara selektif berdasarkan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP).

“Jumlah Propemperda yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah harus rasional dan sesuai kebutuhan Daerah,” ucapnya.

Ketua DPD PAN Wajo ini melanjutkan DPRD Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Daerah, telah melakukan Pengkajian Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah terhadap rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah
yang berdasarkan atas Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan Aspirasi masyarakat daerah.

“Menindaklanjuti hal tersebut diatas, berdasarkan hasil konsultasi yg telah dilaksanakan pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 12 November 2021, Analisis Kebutuhan Perda Kabupaten Wajo sebanyak 11 rancangan perda dengan berdasar pada persentase Penetapan Perda Tahun 2021,” tutupnya.(res)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Wajo-BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu

Advertorial

Reses di Kecamatan Belawa, H. Suriadi Bohari Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dengan Baik

Advertorial

Ketua TP PKK Kecamatan Tempe Hadiri Wisuda Khotmil Qur’an Rumah Qur’ani Imam Syafi’i Sengkang

Advertorial

Wajo Dapat Penghargaan Swasembada Pangan dari Presiden

Advertorial

DPRD Wajo Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Proyek Jalan Rusak di Maniangpajo

Advertorial

Tindak Lanjuti MoU, Pemkab Wajo Kirim 12 Hafidz di QAI

Advertorial

Ketua DPRD Wajo Apresiasi Capaian 3 Tahun Kepemimpinan Duo Amran

Advertorial

Komisi III DPRD Wajo Pelajari Strategi Pengolahan Sampah Kota Balikpapan Menuju Wajo Bersih dan Sehat