Home / Sulsel

Rabu, 29 September 2021 - 14:22 WIB

Bupati ASA Sambut Baik Sosialisasi DBH Cukai Tembakau

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) memberikan sambutan pada sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2021 yang diselenggerakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Rabu (29/9/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) memberikan sambutan pada sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2021 yang diselenggerakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Rabu (29/9/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati

MEDIASINERGI.CO SINJAI — Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyambut baik sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2021 yang diselenggerakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Rabu (29/9/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai Andi Mandasini mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengunaan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Sinjai.

Selain itu, juga sebagai wadah untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pemahaman aturan di bidang cukai

Sementara itu, Bupati ASA mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/pmk.07/2020, tentang prinsip penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2021 untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai.

Selain itu, untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas dibidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya

Selain itu, kata ASA sosialisasi ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” imbuhnya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni, dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembagunan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Hije Ismail A.Rasyid dan dari Bea Cukai Makassar, yang dihadiri OPD terkait, petani tembakau, pedagang ecerean rokok, kepala desa, Camat Sinjai Barat dan Borong. (tw-irwan)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Wajo Apresiasi Program Bantuan Pasang Listrik Baru 2024

Advertorial

Hadiri HIPMI MVT Connect 2025, Bupati Wajo: Menjadi Ruang Strategis Bagi Pengusaha muda

Advertorial

Bupati Wajo Tekankan Tentang Ukhuwah dan Kepeduliaan di Peringatan Isra Miraj

Sulsel

679 Kabupaten Sidrap, Gubernur Sulsel Serahkan Rp 500 Juta Hibah untuk Masjid Agung Sidrap

Sulsel

Komisi C DPRD Kota Makassar Gelar RDP Bahas Terkait Masalah Limbah Pabrik

Sulsel

Secara Virtual, Pemkab Sinjai Ikuti Peluncuran Perpres Tentang RANHAM

Sulsel

Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda Sulsel Kembali Gelar Operasi Ketupat Pallawa 2023

Advertorial

Andi Bataralifu Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Wajo