Home / Advertorial / Wajo

Selasa, 6 Juli 2021 - 15:01 WIB

Tanpa Kompromi, Pemkab Wajo Beri Sanksi Tegas ASN Terlibat Narkoba

LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), merespons tertangkapnya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) oleh aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain hukuman pidana, sanksi disiplin juga menanti oknum ASN yang terbukti narkoba. Kepala BKPSDM Wajo, Herman, mengatakan ASN yang melakukan perbuatan pidana dan sudah mendapatkan ketetapan putusan oleh pengadilan akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin.

“Kalau putusannya sudah inkrah dari pengadilan, maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya,” jelas Herman, Selasa 6 Juli 2021.

Adapun sanksinya, lanjut Herman, jika hukuman disiplin berat, yaitu dilakukan penurunan pangkat selama tiga tahun atau akan diberhentikan jabatannya sebagai ASN.

Menurut Herman, jika surat penahanannya sudah keluar dari pihak kepolisian, oknum ASN itu akan diberhentikan sementara waktu sebagai ASN dan hanya menerima gaji 50 persen.

“Kalau surat penahanannya sudah keluar, maka oknum tersebut akan diberhentikan sementara dan hanya menerima gaji 50 persen. Jika putusannya inkrah, maka gajinya akan disetop 100 persen,” beber Herman.

ASN Pemkab Wajo berinisial A (38) yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kini jadi perhatian publik. Dia yang diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo mengantongi saset plastik sabu-sabu 0,29 gram.

Menurut kepolisian, A diamankan di Jalan Rusa, Sengkang, Wajo. Parahnya, saat ditangkap, A masih mengenakan seragam dinas (khaki).

Tersangka terjaring dalam Operasi Antik 2021 yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Wajo dengan sasaran penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Sebelum penangkapan A, Herman mengungkapkan ada dua ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Satu di antaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN.

“Satu ASN sudah diberhentikan karena telah dua kali melakukan pelanggaran pidana. Satunya lagi masih dalam proses di Inspektorat,” kata mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Wajo ini. (Syaf)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kukuhkan Timpora, Bupati Wajo: Keberadaan Orang Asing Perlu Diawasi

Advertorial

Dongkrak UMKM, Bupati Wajo Inginkan Inovasi TP PKK dan OPD Terkait Kembangkan Sentra Gerobak Kuliner

Wajo

Amran Mahmud Harapkan Apdesi Menjadi Mitra Strategis Pemda Bangun dan Majukan Daerah

Advertorial

Lantik 41 Pejabat, Amran Mahmud Tekankan 3 Etos Kerja

Advertorial

Pasca Dilantik, 40 Anggota DPRD Wajo Periode 2019-2024 Ikuti Orientasi

Sulsel

Bersama PWI, At-taubah Peduli dan Jurnalis Wajo Kirim Satu Truk Bantuan Logistik ke Sulbar

Advertorial

Bersama Legislator DPRD Wajo dan Sekda, Duo Amran Hadiri Peresmian Sekretariat IBI Wajo

Advertorial

Lepas Pendistribusian Paket Logistik Ramadhan Baznas Wajo, Armayani Urai Pemanfaatan Zakat