LINTASCELEBES.COM WAJO — Aparat Polsek Pitumpanua berhasil membekuk pelaku penikaman, tanpa perlawanan.
Tersangka diamankan di Rumah salah seorang kelurganya di Wirae, Desa Lalliseng, Kecamatan Kera, sekitar pukul 14.30, Minggu 15 Desember 2019.
Tersangka dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya, atas koordinasi yang baik antara Polisi dengan pihak keluarga.
Menurut Kapolsek Pitumpanua, Kompol Husain, tersangka Ahmad Riadi Bin Nemmamg (21), diamankan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ibrahim Bin Tamrin dengan cara menikam menggunakan badik di Jalan Idris Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Akibat dari penikaman tersebut, katanya, korban menderita luka dibawah ketiak sebelah kiri dan sebelah kanan, saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Siwa.
“Korban ditikam dengan menggunakan badik dibawah ketiak, dan korban sekarang masih dirawat di Rumah Sakit,” jelasnya.
Tersangka, lanjutnya, sudah diinterogasi, dan mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ibrahim.
Belum diketahui secara pasti, motif tersangka menikam korban. (mb)
Editor : Muh. Hamzah