Home / Tak Berkategori

Selasa, 9 Juli 2019 - 19:30 WIB

Genjot PAD, Pemkot Sorong Terapkan Sistem Online Pajak dan Restribusi

Para peserta sosialisasi pemasangan sistem online pajak daerah dan retribusi daerah di Aula Samu Siret, kota Sorong.(Foto: Rompis)

Para peserta sosialisasi pemasangan sistem online pajak daerah dan retribusi daerah di Aula Samu Siret, kota Sorong.(Foto: Rompis)

LINTASCELEBES.COM PAPUA BARAT — Untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota Sorong, giat melakukan sosialisasi khususnya pada bidang pajak dan retribusi daerah.

Sosialisasi lanjutan pemasangan sistem online pajak daerah dan distribusi daerah yang diadakan di gedung Samu Siret pemkot Sorong dihadiri beberapa kepala OPD, Distrik, Lurah, dan para pengusaha hotel, mall, dan restoran, Selasa 9 Juli 2019.

Berbagai regulasi pajak dan retribusi mengalami perubahan, setelah adanya sistem online. Untuk itu, sosialisasi pemasangan sistem online pajak daerah dan retribusi daerah perlu disebarluaskan pada pengusaha hotel, supermarket, mall, restoran dan masyarakat pada umumnya.

Dalam arahannya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Manase Jitmau mengatakan untuk memajukan kota Sorong sebagai kota termaju di tanah Papua perlu menggali berbagai potensi di dalamnya. Untuk itu, harus ada pemahaman terkait pemasangan sistem on line pajak dan retribusi daerah.

“Jangan sampai kita menerima tuduhan lagi dari PPK, BPK, maupun KPK, bahwa ada terjadi kongkalikong. Padahal hanya kurang memahami,” ungkapnya.

Setelah adanya sistem online ini, ada peningkatan pemasukan pajak dan retribusi daerah. “Dulu secara manual hanya Rp 2 juta per bulan, kini bisa mencapai Rp 50 juta per bulan,” ujarnya.

Besaran PAD kota Sorong, mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2017 PAD Rp 50 miliar lebih, 2018 naik menjadi Rp 63 miliar dan tahun 2019 pemkot Sorong berupaya mencapai Rp 100 miliar. “Sebagai kota jasa peningkatan sumber daya manusia harus diikuti dengan peningkatan pendapatan daerah,” harapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Sorong Yohanis Salle menjelaskan, bahwa berbagai proses telah di jalani sebelum menetapkan perda terkait pajak dan retribusi daerah secara online.

Ia juga mengingatkan untuk menggali potensi wisata, PBB, DPHTB, pajak parkir, dan air tanah. “Kalau di hotel, ada pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan,” katanya.

Ia berharap tidak ada perusahaan atau pengusaha yang terkena sanksi atas pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Kabid Retribusi Daerah Pemkot Sorong Seico Isir mengatakan kalau dirinya hanya mengurusi parkiran di tepi jalan umum dan jalan khusus. Namun demikian, kota Sorong dengan jumlah kendaraan yang cenderung mengalami peningkatan maka berbagai terobosan akan dilakukan. “Untuk saat ini kendaraan roda empat tarif parkir Rp 2000 dan roda dua hanya Rp 1000 per unit,” tandasnya.

Laporan : Rompis

Editor    : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Berbagi, Mediator At-Taubah Salurkan Bantuan Modal Usaha dari Anak TKI dan Bugis Rantau Sedunia

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Serahkan Zakat ASN Pemprov ke Baznas

Asahan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikuti Bimtek Akselerasi Ekspor Produk Pertanian

Advertorial

Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Pemkab Wajo-KPU Tandatangani MoU

Kesehatan

Cara Memanfaatkan Jahe untuk Batuk

Sulsel

Jusuf Kalla Yakin Ekspor Pisang Cavendish Bisa Sejahterakan Masyarakat Sulsel

Sulsel

Kader BKKBN Dapat Reward dan Apresiasi Bupati Pangkep
Wakil Bupati Wajo Tinjau RPC di Maniangpajo