LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Bidang Industri melaksanakan pelayanan fasilitasi HAKI Merek di Kantor Disdag, Jalan Rappocini, Rabu (14/08/2024).
Kepala Bidang Industri, Arni Maroa mengatakan fasilitasi HAKI Merek, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri, yang ditujukan kepada pelaku IKM di Kota Makassar.
“Selain itu juga berguna melindungi hak kekayaan intelektual atas merek yang digunakan oleh pelaku IKM,” jelasnya.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kemenkumham dan Pemkot Makassar yang tertuang dalam bentuk kerjasama MoU.
Menurut Kabid Industri, Arni Maroa, hari ini pihaknya melakukan seleksi dan kurasi atas produk-produk IKM yang akan difasilitasi.
“Peserta fasilitasi HAKI Merek tidak ada biaya alias gratis dengan syarat pelaku IKM yang akan difasilitasi telah memiliki NIB, ada akun SIINAS dan bukti pelaporan, KTP, Materai dan contoh produk,” ungkapnya.
Kadisdag Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan bahwa dengan terlindunginya Merek dari pelaku IKM, akan semakin menambah percaya diri bagi pelaku IKM dalam pemasaran produknya, meningkatkan produktivitasnya dan semakin meningkatkan kesejahteraan pelaku IKM.
Adapun target Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2024 sebanyak 50 pelaku IKM yang akan difasilitasi HAKI Merek secara gratis.(Sir)
Editor: Hamzah