LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Kolaborasi tingkatkan Kawasan Tanpa Rokok Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Hasanuddin Contact Teken Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, Jumat (05/07/2024).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin dan pihak Hasanuddin Contact, Prof Alimin Maidin.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan, kerjasama ini berkaitan dengan kolaborasi untuk meningkatkan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Inu merupakan kerja sama yang telah dilakukan untuk saling berkolaborasi dalam meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kota Makassar,” ucap Nursaidah.
Kerjasama ini diwujudkan melalui Enforcement Program, dimana diharapkan Makassar mampu menjadi salah satu kota di Indonesia yang mencapai tingkat kepatuhan KTR.
Paling tidak Makassar bisa menyentuh angka 85 persen pada tujuh tatanan yang telah diatur oleh Perda No 4 tahun 2013 tentang KTR. Karena itu, keterlibatan semua pihak diharapkan agar harapan ini bisa terwujud.
“Tentunya ini akan banyak melibatkan lintas sektor untuk bersama berkolaborasi menjadikan makassar sebagai kota sehat bebas dari asap rokok,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar terus berupaya agar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dijalankan dengan serius. Implementasi Perda KTR ini harus dimulai dari pegawai Pemkot Makassar.(Sir)
Editor: Hamzah