LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pasca mudik lebaran beberapa hari lalu membuat Dirlantas Polda Sulsel melalui satuan lalu lintas dari Polrestabes Makassar terjun langsung melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa titik rawan macet.
Seperti yang tersorot kamera, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat dengan beberapa personilnya siap siaga dengan sentuh hati mengatur kendaraan baik dari arah lintas Kabupaten maupun menuju arah di Kota Makassar.
Selain mengatur kendaraan di jalan, Terlihat pula beberapa personilnya aktif mengatur jalan di pertigaan yang kerap kali di atur oleh Pak Ogah sehingga terjadi kemacetan begitu panjang.
Fenomena pak Ogah tentu harus berjalan baik dari pihak Kepolisian, Satpol PP dan Dishub Kota Makassar agar terciptanya tertib berlalu lintas yang benar
Menanggapi makin marak Pak Ogah di Kota besar termasuk Makassar, Dosen Ilmu Sosiologi DR. Imran Kamaruddin S.Kom menjelaskan bahwa keberadaan pak ogah di ruang publik yang banyak bermunculan dan beraktifitas di pertigaan jalan perempatan hingga ke penyeberangan jalan melakukan aksi pengaturan atau menyeberangkan kendaraan di wilayah Kota Makassar menjadi sorotan di jagad Maya (Medsos).
Menurut, Dosen Sosiologi Uniersitas Ichsan Sidrap, DR. Imran Kamaruddin, S. Kom merupakan masalah sosial yang seharusnya ditangani oleh institusi terkait di pemerintahan.
“Kehadiran pak Ogah ini di jalan merupakan persoalan sosial. Itu dilatar belakangi pendidikan Pak Ogah yang minim dan untuk penanganannya harus lintas sektoral,” terang Imran Kamaruddin, Jumat, 19 April 2024.
Menurut dia, Pak Ogah saat ini sudah menjadi profesi yang diperkuat dengan adanya nilai pendatang yang dihasilkan di jalan saat melakukan pengaturan atau penyeberangan kendaraan bermotor. Pendapatan itu kan luar biasa. Nah, jika mau menghilangkan keberadaan Pak Ogah, lanjut Dosen ilmu Sosiologi ini pemerintah setempat harus menciptakan pekerjaan alternatif yang hasilnya setara dengan penghasilan Pak Ogah saat ini. Tapi dapatkah dilakukan?
“Hal tersebut utk merupakan persoalan klasik. Bukan hanya keberadaan Pak Ogah yang kerap disorot, tetapi juga pada gembel dan pengemis (Gepeng). Kalau penghasilan mereka dirata-ratakan perhari dan dikalkulasikan sebulan mencapai Rp.4 juta an,” ucapnya.
Ia juga menggambarkan ada beberapa lokasi yang menjadi ruang publik dan arena praktek Pak Ogah dan harus menjadi perhatian pemerintah setempat,
“Seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Hertasning dan beberapa titik lainnya,” Ucapnya
Menanggapi isu publik soal Pak Ogah, melalui selulernya Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ikhsan NS menegaskan Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur masalah ketertiban, aktifitas Pak Ogah yang disebut mengganggu bisa dikenakan peraturan ini.
“Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan,” jelasnya Sabtu (20/04/2024).
Ikhsan mengingatkan aktivitas ini tak boleh dilakukan, sebab sangat mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.
Untuk mengentaskan keberadaan Pak Ogah, pihaknya juga menggelar penjaringan di beberapa titik seperti tahun kemarin 2023 sebanyak 45 Pak Ogah yang berhasil di amankan dan diberikan assesmen mereka diberikan pembinaan dan diminta untuk bertandatangan dalam sebuah surat tertulis,” Sambung Ikhsan
Adapun himbauan Kasatpol PP Kota Makassar Ke warga sekitar agar tidak memberi mereka uang di jalan,
Sehingga keberadaan mereka tidak terus menerus berharap kepada pengendara yang melintas,” Pungkas Ikhsan.
Mengenai lalu Lintas nanti dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi bersama Dishub Kota Makassar, Polrestabes dan Dinas terkait lain nya.(*Sir)
Editor: Hamzah