LINTASCELEBES.COM WAJO — Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu menghadiri kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral 2024 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Wajo Aula Kantor Bappelitbangda Kabuapten Wajo, Selasa (5/3/2024).
Kegiatan yang tema Optimalisasi Satu Data Indonesia untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang Berkualitas ini juga dihadiri Kepala BPS Wajo H. Rustan, Kepala Bappeltibangda Andi Pallawarukka dan Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Wajo Dwi Apryanto.
Kegiatan ini diikuti 15 Perangkat Daerah yang erat kaitannya dengan data statistik. Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Pj Bupati wajo Andi Bataralifu dalam sambutannya mengatakan, bahwa Data adalah energi utama dalam pembangunan. Salah data, salah Kebijakan, salah alokasi Anggaran.
“Saya harapkan kepada OPD-OPD sebagai produsen Data untuk dapat memilih dan memilah Data. Secara awal sampai bisa kita sajikan secara berjenjang sampai dengan Dokumen Data Kabupate Wajo .Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sangat dibutuhkan dalam pembangunan, terutama pada fase perencanaan,” ujarnya.
Apalagi, kata Baralifu, saat ini berada dalam situasi dunia yang bergerak serba cepat. “Kita berada pada sebuah era yang dikenal sebagai era disrupsi, yang ditandai dengan sejumlah ciri, yang disebut dengan VUCA, (Volatility Uncertainty Complexity Ambiguity yaitu lingkungan mudah berubah dan labil, serta terjadi dalam skala besar sulit memprediksi keakuratan di masa depan,” ungkap Bataralifu.
Bataralifu meminta kepada seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai produsen data. “Lakukan self assesment untuk menilai kemampuan kita, baik secara kelembagaan maupun secara individu dalam mendukung tersedianya data statistik yang akurat,. Namun yang utama adalah Data Sektoral yang menjadi Fokus kita untuk saat ini,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPS Kabupaten Wajo H. Rustan menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 tahun 2019 maka dalam penyelenggaraan peraturan Daerah harus memenuhi standar dasar, pemetaan Data memenuhi kaedah dan menggunakan kode refrensi Data.
Untuk mengukur tingkat ketercapaian satu Data Indonesia atau lembaga Instansi Pemerintah Daerah, kata Rustan, maka dilakukan pengukuran evaluasi menjadi bagian dalam penilaian Reformasi Birokrasi.
“Nilai Evaluasi tahun 2023 sebesar 1,45 atau masih dalam kategori kurang, sehingga perlu kerjasama untuk meningkatkan nilai evaluasi penyelenggaraan Statistik Kabupaten Wajo tahun 2024 sehingga bisa mencapai minimal 2,6 atau kategori Baik,” tandasnya.(ri/zah)
Editor: Sudirman