Home / Sulsel

Rabu, 31 Januari 2024 - 19:06 WIB

PJ Sekda Bersama OPD Matangkan Skema Perjanjian Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi

Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin Rapat Koordinasi kerjasama amandemen revitalisasi Lapangan Karebosi, di Balaikota, Rabu (31/01/2024)

Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin Rapat Koordinasi kerjasama amandemen revitalisasi Lapangan Karebosi, di Balaikota, Rabu (31/01/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menginstruksikan agar segera membentuk tim gerak cepat untuk menangani skema kerjasama revitalisasi Lapangan Karebosi.

Hal itu bertujuan untuk menangani lebih dalam beberapa poin penting dalam kerjasama tersebut. Seperti soal kontribusi atau asas manfaat yang akan didapatkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Dua minggu lalu kita rapat bahas terkait pengumpulan data. Hari ini, kita maju selangkah membahas beberapa poin termasuk kontribusi dari kerjasama yang akan Pemkot dapatkan dan soal jangka waktu,” ucap Firman, usai memimpin Rakor kerjasama amandemen revitalisasi Lapangan Karebosi, di Balai Kota, Rabu (31/01/2024).

Firman belum mendetailkan berapa besaran kontribusi yang akan dibayarkan oleh PT Tosan sebagai mitra Pemkot Makassar. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Besaran nilai di tahun 2007 dan 2008 sudah tidak sesuai. Kondisinya jauh berbeda olehnya itu kita mau menyesuaikan. Tapi dari data yang saya baca kontribusi dari PT Tosan dari tahun ke tahun membayar sesuai nilai yang diwajibkan. Cuman kita mau kondisikan untuk tahun ini,” ungkapnya.

Karena itu, Firman meminta OPD terkait agar saling kordinasi serta memperkuat posisi Pemkot Makassar dan manfaat yang akan dirasakan tapi investor tetap harus dijaga.

Sementara, Kabag Kerjasama, Andi Zulfitra Dianta menambahkan jangka waktu dalam kerjasama ini akan berlaku selama 30 tahun kedepan sejak penandatanganan perjanjian tersebut.

“Setelah tanda tangan itu sudah terhitung. Bukan setelah dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan dari BPN. Soal jangka waktu selama 30 tahun sampai tahun 2037 batasnya. Itu sudah ketentuan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengkaji ulang aturan pemanfaatan ruang bawah tanah melalui Bagian Hukum Pemkot Makassar.

Baca juga:  Makassar Berhasil Raih Penghargaan JDIH Tingkat Nasional 2024

Belum ada kepastian kapan akan diadakan pertemuan dengan PT Tosan. Namun, pihaknya sementara menyusun apa yang akan dituangkan dalam butir-butir perjanjian nantinya.

“Masih ada regulasi-regulasi yang perlu disusun ulang sebelum bertemu dengan PT Tosan. Hal ini kami lakukan sesuai dengan arahan pak PJ Sekda untuk memperkuat posisi Pemkot Makassar dan manfaat kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*Natsir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Grand Final Duta Wisata Makassar, Ini Pesan Indira Jusuf Ismail

Sulsel

51 Wartawan Dinyatakan Kompeten di UKW Yang Difasilitasi Dewan Pers

Sulsel

Hadiri Pengukuhan Guru Besar Prof Asri Jaya, Indira Yusuf Ismail Sampaikan Dukungan Penuh

Advertorial

Kundapil di Kelurahan Kaluku Bodoa, Abdul Wahab Tahir Fokus Perbaikan Infrastruktur

Sulsel

Keterlambatan Pekerjaan Koneksi Pipa, Beni Iskandar Langsung Sidak

Sulsel

Mudahkan Transaksi Perbankan, AGEN BRILINK Mengadakan Grebek Pasar

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Titik Banjir Terparah di Luwu

Olahraga

Atlet Bulutangkis Asal Gowa Torehkan Prestasi Tingkat Kejuaraan Dunia di Spanyol