Home / Sulsel

Kamis, 30 November 2023 - 09:19 WIB

Klarifikasi Berita Media Online Perihal Biaya Pasang Kembali Meteran Air, Humas PDAM: Sudah Sesuai Ketentuan Perusahaan

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahi

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahi

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Adanya berita disalah satu media online (fajarinfoonline.com) yang menyatakan bahwa kecewa terhadap pelayanan petugas lapangan PDAM Kota Makassar, ternyata sangat tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada.

Menurut berita yang disampaikan, bahwa ada pelanggan atas nama Kamaruddin yang beralamat di jalan Teuku umar 12 kelurahan kaluku bodoa, aliran airnya ditutup tanpa pemberitahuan dan diminta melakukan pembayaran sejumlah yaitu Rp150.000 agar sambungan di buka kembali.

Mendengar informasi tersebut, Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahir, langsung menghubungi Petugas Administrasinya agar segera dilakukan pengecekan atas informasi dimaksud,

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data di administrasi, ternyata pelanggan tersebut mempunyai tunggakan rekening air selama 4 bulan dan sudah berulang kali dilakukan upaya penagihan setiap bulan tetapi tidak pernah direspon, sehingga sesuai dengan aturan aliran air ke rumah pelanggan tersebut ditutup oleh petugas tehnik lapangan dari Kantor Wilayah Pelayanan I di jalan Andalas,” jelas Idris.

Jadi sepertinya pelanggan ini, kata Idris, mencoba mencari pembenaran dengan memberikan informasi yang keliru dan cenderung fitnah karena menyampaikan kepada media seakan didzalimi, padahal petugas kami sudah bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada bahwa pelanggan yang menunggak diatas 2 bulan itu harus ditutup.

Sementara itu untuk pembayaran Rp150.000 adalah biaya administrasi buka kembali terhadap aliran yang sudah ditutup dan ada tanda terima resmi yang diserahkan kepada pelanggan tersebut.

“Jadi ini adalah biaya administrasi buka kembali resmi dari kantor bukan pungli karena pelanggan juga diberikan kwitansi tanda terima sebagai bukti telah membayar,” lanjutnya.

Untuknya itu Idris Tahir kembali mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat membayar air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda dan penutupan aliran. Karena apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan kembali meteran airnya.

Baca juga:  Bupati Asahan Terima Audiensi Komisi Pemilihan Umum

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gelar Sabtu Bersih, Lurah Tabaringan Mengajak Warga Menjaga Kebersihan

Sulsel

Gubernur Sulsel Larang Pejabat Menyumbang Hadiah untuk Anti Mager

Sulsel

Ikuti Arahan Mendagri RI, Danny Manfaatkan Kontainer Kendalikan Harga

Sulsel

Launching Perdana KUR Budidaya Pisang Cavendish, Bank Sulselbar Salurkan Rp1,15 Miliar ke Petani Bone

Sulsel

Personil Dishub Melakukan Pengaturan Lalu Lintas Beberapa Titik di Wilayah Makassar

Sulsel

Bupati Wajo Lantik 56 Pejabat Struktural, Ada Kabag Protokol dan Camat Majauleng

Advertorial

Jelang Syiar Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah, Bupati Wajo: Semangat untuk Jalin Ukhuah

Sulsel

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Jalin Sinergitas TNI/Polri Hadapi Pemilu Mendatang