LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemberian SK Pengangkatan sejumlah Kepala Pasar, Direksi Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Pasar Makassar Karya diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 09 Tahun 2000.
Adapun pemberian SK Pengangkatan beberapa Minggu lalu diantaranya yakni, Kepala Pasar Pa,baeng – baeng Barat, Drs. H.A. Salehuddin Kr. Gau, Kepala Pasar Panakkukang, Herman Hasan, SE., Kepala Pasar Kampung Baru, Surachman, Kepala Pasar Maricaya, Ilham Adam, Kepala Pasar Parang Tambung, Idhan Hada, serta Kepala Pasar Darurat B, Muh. Imran, dan Kepala Pasar Informal D, Sofyan Efendi.
Direktur Utama Perumda Pasar Karya Makassar, Ichsan Abduh Hussein saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemberian SK pengangkatan tersebut mengatakan masih rapat.
“Masih rapat,” katanya, Rabu 15 Juni 2023.
Kemudian dikonfirmasi ulang kembali beberapa hari kemudian Direktur Utama, Ichsan Abduh Hussein sudah tidak memberikan komentar.
Sementara Direktur Umum, Muhajir juga demikian saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp juga tidak memberikan komentar.
Begitu juga Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Karya Makassar, Drs. Andi Siswanta Attas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan tanyakan langsung ke Direksi terutama Dirum.
“Tanyakan langsung ke Direksi terutama Dirum,” kata Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Karya Makassar, Siswanta, Selasa (27/06/2023).
Sementara narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kalau berdasarkan Perda nomor 9 Tahun 2000 yang layak jadi Kepala Pasar itu adalah pegawai PD. Pasar yang sudah organik dengan batas usia 40 tahun.
Menurutnya ada beberapa Kepala Pasar yang diberikan SK Pengangkatan bukan Pegawai organik bahkan ada umurnya sudah lewat tidak memenuhi syarat.(Natsir)
Editor: Syafruddin Menroja