LINTASCELEBES.COM WAJO — Bawaslu Kabupaten Wajo – Bawaslu Kabupaten Wajo berikan 2 syarat untuk terima rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Sermani Sengkang. Rabu (21/6/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto menyebutkan 2 syarat tersebut yakni pertama, agar KPU Wajo lebih intens berkomunikasi dengan disdukcapil sekaitan dgn progres perekaman pemilih potensial yang belum memiliki KTP-Elektronik dan kedua, agar secepatnya mengumumkan DPT kepada seluruh stake holder.
“Kedua syarat itu kami sampaikan dengan dgn maksud memastikan seluruh warga negara terutama pemilih di Wajo tidak lagi disoal hanya karena tidak ada KTP Elnya serta memperoleh hak pilihnya dgn seluas luasnya,” ujar Heriyanto, penanggung jawab pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Heriyanto menambahkan pesan agar masyarakat dapat meningkatkan partisipasi pengawasan pasca penetapan DPT ini dengan cara mengecek kembali datanya dalam DPT yang juga dapat diakses secara online.
“Bawaslu Wajo akan terus mengawal data pemilih. Posko pengaduan kami tersedia di seluruh kecamatan untuk melayani masyarakat yang belum terakomodir dalam daftar pemilih,” tambahnya.
Untuk diketahui, jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Wajo sebanyak 293.077 dengan jumlah TPS sebanyak 1.146.(Rls)
Editor: Sudirman