Home / Sulsel

Selasa, 29 November 2022 - 09:32 WIB

Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama APINDO dan Perwakilan Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama APINDO dan Perwakilan Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (29/11/2022).

Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. (Natsir)

Baca juga:  Danny Pomanto Serahkan Penghargaan dan Sembako pada Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Percepat Penurunan Stunting, Sofha Marwah Bahtiar Serahkan Bantuan Telur dan Susu di Kabupaten Maros

Sulsel

Kapolres Barru Pimpin Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri

Sulsel

SALUT Wajo Gelar Workshop Tugas dan Klinik Ujian Masa Registrasi 2022.2

Sulsel

Disperkim Lakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan di 3 Titik Perumahan

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Komitmen Tingkatkan Daya Tarik Wisata Rammang-rammang

Sulsel

Jelang Tender, Danny Pomanto Sebut PSEL Terbuka untuk Semua Jenis Teknologi Ramah Lingkungan

Sulsel

Pj Gubernur Jalan Pagi Bersama Pejabat OPD dan Anggota DPRD Sulsel

Sulsel

Danny Pomanto Dituding Halangi Jalan Sehat Gibran, Camat Makassar Tegaskan Tidak Ada Intruksi RT/RW Dilarang Bagi-Bagi Kupon