LINTASCELEBES.COM GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa terus melakukan upaya perluasan sistem pemerintah dengan berbasis elektronik, salah satunya dengan menerapkan sistem Tanda Tangan elektronik (TTE) dan Disposisi Online yang diperluas hingga ke tingkat Kelurahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membuka Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk para Lurah mengatakan bahwa perluasan tanda tangan elekotronik menjadi hal yang sangat penting dalam rangka mengikuti perkembangan zaman dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa.
“Di era sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia secara umum mulai beralih ke sistem pemerintahan berbasis elektronik yang mendorong setiap pemerintah daerah membuat berbagai aplikasi baik dalam bentuk layanan pemerintahan maupun layanan publik,” kata Kamsina, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin, (28/11/2022).
Lanjut Kamsina, Pemerintah Kabupaten Gowa dalam melakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan memaksimalkan percepatan pelayanan untuk publik telah membuat aplikasi e-Disposisi A’kio. Dalam penggunaannya dilengkapi sertifikat elektronik sebagai kebutuhan pengamanan terhadap informasi dan sistem elektronik.
“Sistem Tanda Tangan Elektronik dan aplikasi e-disposisi A’kio telah digunakan selama 1 (satu) tahun dan telah memberikan banyak manfaat, diantaranya penggunaan kertas dapat dikurangi sehingga mengurangi beban anggaran ATK. Aplikasi juga memangkas waktu dalam alur surat menjadi lebih cepat yang membuat tata kelola persuratan menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Kamsina juga menyebutkan selama satu tahun ini penggunaan e-disposisi A’kio dan tanda tangan elektronik masih pada tahap pertama sehingga penggunaanya baru hingga camat. penggunaan e-disposisi A’kio dan tanda tangan elektronik sudah memasuki tahap selankutnya, yaitu tingkat kelurahan.
Olehnya itu, dirinya berharap Lurah maupun penanggung jawab administrasi persuratan yang ikut dalam kegiatan ini dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
“Di tahap berikutnya, aplikasi ini masuk di perluasan hingga di tingkat kelurahan. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan semakin mempercepat pelayanan publik di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni menyebutkan aplikasi ini merupakan gagasan atau inisiasi dari Bupati Gowa dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa untuk memudahkan pekerjaan terutama berkaitan dengan administrasi persuratan.
Tahun ini perluasan aplikasi e-Disposisi a’kio dan tanda tangan elektronik menjangkau hingga kelurahan. Menurutnya perluasan ini dengan pertimbangan banyaknya lurah yang membutuhkan tanda tangan elektronik karena tingginya mobilitas pejabat dan petugas kelurahan sedangkan pada saat yang sama pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan.
“Untuk saat ini pengguna tanda tangan elektronik di Kabupaten Gowa berjumlah 116 orang di seluruh SKPD, kecamatan dan lurah yang baru saja mendaftar. Dari data yang tercatat jumlah dokumen yang berhasil ditandatangani secara elektronik pada tanggal 24 November 2022 berjumlah 26.261 dokumen di aplikasi persuratan A’kio,” ungkapnya. (JN-Sir)
Editor: Sudirman