LINTASCELEBES.COM WAJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo melalui Pengumuman Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Wajo Nomo: 060/KP.01.00/SN-21/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan
Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Wajo dapat diunduh di link https://drive.google.com/file/d/13D4EFKUkD6xh_wOsbEYt2wFVDvnZrSkN/view?usp=sharing
- Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes wawancara dimulai
- Peserta wajib melakukan registrasi sebelum memasuki ruangan tes wawancara
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
Jadwal pelaksanaan tes tertulis sebagai berikut:
- Sesi 1 : Pukul 09.00 – 12.30 Wita
- Sesi 2 : Pukul 13.00 – 18.00 Wita
- Sesi 3 : Pukul 19.15 – 22.00 Wita
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 12 s.d 18 Oktober 2022. Tanggapan dan masukan tersebut dapat disalurkan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo, Jalan Nangka Nomor 14 Sengkang
- Melalui email: pendaftaranpanwascamwajo@gmail.com
- Melalui wa atau sms ke layanan HOTLINE Bawaslu Kabupaten Wajo: 082232075284
Adapun formulir tanggapan masyarakat dapat diperoleh dengan mengunduh tautan di bawah ini: https://s.id/TanggapanPanwasluKec.(rls)
Editor: S. Menroja