LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) 3 Titik Perumahan Kota Makassar, Kamis (29/09/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan Muda, Hirman, SE., M.Si., dan Faisal Rahman, ST., M.ST mewakili Kepala Bidang Prasana Sarana dan Utilitas.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Prasana Sarana dan Utilitas (PSU), Muh. Gari Baldi, SE., mengatakan kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang pembentukan Tim dan penindakan PSU Perumahan.
“Tujuan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan, kepada pengembangan untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Lanjutnya, karena sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan perundang-undangan.
“Selain juga ada himbuan dari Wali Kota Makassar untuk percepatan penyerahan PSU untuk perumahan dan kami dimonitor Korsopkah KPK setiap pertribulan untuk melaporkan,” ujar Baldi.
Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dilakukan di 3 titik Perumahan diantaranya yakni,
1. Perumahan Green Hasanuddin Jalan Perintis Kemerdekaan (BTN Asal Mula) Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.
2. Perumahan Yuha Permai Jalan Perintis Kemerdekaan (Pengadilan Agama) Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
3. Perumahan Mutiara Gading Jalan Rumpa (PT. Citra Sari Cemerlang) Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.(Natsir)
Editor: Sudirman