LINTASCELEBES.COM WAJO — Seorang warga yang data dirinya digunakan sebagai anggota/pengurus partai politik datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aduannya, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Aduan tersebut diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Wajo, dari seorang warga yang berdomisili di Peneki, Kecamatan Takkalalla.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Heriyanto menyampaikan bahwa ini aduan yang kedua kalinya diterima Bawaslu Kabupaten Wajo setelah pekan lalu juga menerima aduan.
“Ini kali keduanya kami terima aduan. Dia protes namanya dicatut salah satu Parpol,” ujarnya.
Abdul Malik, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo menambahkan bahwa aduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara resmi ke KPU Kabupaten Wajo.
“Aduan itu kami akan tindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan Rapat Pleno. Setelah itu kami sampaikan saran perbaikan secara resmi ke KPU Kabupaten Wajo,” tambahnya.(S.Menroja)
Editor: Sudirman