LINTASCELEBES.COM WAJO — Tim Resmob polres Wajo Sengkang berhasil mengamankan pelaku dalam tindak pidana pencurian ternak dan mesin yang kerap meresahkan masyarakat Kabupaten Wajo akhir akhir ini.
Minggu 13/06/2021 kemarin di Lawiu Desa Pompanua Riattang Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone Team Resmob Polres Wajo yang dipimpin oleh Bripka Baso Arwan berhasil mengamankan Andi Jamal (AJ 30 tahun) pelaku pencuri Ternak sapi dan mesin.
Saat interogasi, AJ (30) mengakui melancarkan aksinya di jam dan waktu waktu tertentu mulai pukul 01.00 WITA sampai pukul 04.00 WITA melakukan pencurian ternak (sapi).
Dalam melancarkan aksinya AJ punya kelompok yakni inisial M, AA, UN, A dan I mereka punya tugas masing-masing
Saat melakukan aksinya AJ biasa membagi tugas AJ bersama M berada didalam mobil sambil memantau-mantau situasi disekitar sedangkan yang lainnya mencari target, ungkapnya saat interogasi pelaku berteman melakukan aksinya di beberapa kecamatan dikabupaten wajo.
Diantaranya (satu) ekor sapi di desa Tellulimpoe Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, 1 ekor sapi di Desa Tosora Kecamatan Majauleng, 1 ekor sapi di Cellue desa Manurung Kecamatan Bola, 1 ekor sapi di Peneki Kecamatan Takalalla dan 1 unit mesin traktor di Kecamatan Penrang.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian ternak dan mesin.
Namun ditangan Team Resmob Polres Wajo yang saat ini di pimpin oleh Bripka Baso Arwan tak berkutik.
Pimpinan team Resmob Polres Wajo Bripka Baso Arwan menghimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan segala tindak pidana dan peran serta masyarakat dalam hal menempatkan barang berharga di posisi aman guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah ke awak media menyampaikan bahwa Polres Wajo tidak tinggal diam dalam hal mengungkap kasus dan laporan yang ada.
Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya beberapa kasus pencurian ternak di Bumi Lamaddukkelleng akhir akhir ini
“Kini pelaku yang merupakan residivis pencurian di amankan di polres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sementara dalam proses hukum selanjutnya,” ungkap Muhammad Islam.(tho-wan)
Editor: Sudirman