LINTASCELEBES.CO WAJO — Sebanyak 92 Non PNS lingkup Pemkab Wajo menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK pengangkatan 20 Guru dan 72 Penyuluh tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmus Senin 1 Januari 2021 di Ruang Pola Kantor.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengungkapkan, pengadaan PPPK ini prosesnya cukup panjang mulai dengan seleksi di mulai Tahun 2019 sampai dengan penentuan NIP kurang lebih 2 tahun baru bisa terealisasi.
“Ini juga merupakan perjuangan dari Pak Sekda dengan Kepala BKPSDM Bersama Jajarannya yang senantiasa selalu berkomunikasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Untuk pengangkatan tahun 2019 yang lalu, kata dia, diperuntukkan khusus bagi guru dari tenaga honorer Eks kategori II yang ada didatabase BKN dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) dari Kementrian Pertanian.
“Dengan status PPPK berarti Saudara-Saudara dituntut untuk menunjukkan tingkat kedisiplinan yang lebih baik. Disiplin dalam arti : Disiplin masuk kerja dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja selama 37,5 Jam per minggu, Disiplin menyelesaikan pekerjaan, Disiplin berpakaian, Disiplin berprilaku dalam hal ini yakni perilaku terhadap atasan, terhadap teman se-kantor, terhadap masyarakat dan terhadap lingkungannya,” ungkapnya.
Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengharapkan ntuk menjadi bagian dari solusi setiap terjadi permasalahan dengan membantu memberikan ide-ide atau pemikiran-pemikiran positif yang mengarah kepada upaya perbaikan dan penyelesaian masalah.
“Setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai PPPK maka sarudara-saudara segera melapor kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing dan mulai melaksanakan tugas sebagai ASN,” pungkasnya.
Sekadar diketahui bahwa, kontrak PPPK diperpanjang setiap tahun dengan evaluasi dan penilaian dari Tim penilai yang akan dibentuk khusus dari unsur Pemkab Wajo. Selain itu, kontrak akan berakhir dan tidak bisa lagi diperpanjang pada umur 58 tahun dengan catatan tidak menerima hak gaji pensiun.(Adv)
Editor: Kurniawan