LINTASCELEBES.COM WAJO — 3 orang pelaku pembakaran rumah di Tonrongbola, Kecamatan Bola Kabupaten Wajo meninggal dunia akibat luka bakar di tubuhnya saat melakukan aksinya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengungkapkan, dari 8 orang pelaku pembakaran rumah, 4 orang berhasil diringkus petugas, 1 orang menjalani perawatan di rumah sakit karena luka bakar, dan 3 orang meninggal akibat luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Dia menjelaskan kejadian pembakaran rumah ini, terjadi pada tanggal 25 Desember 2020, tapi Polisi butuh waktu untuk mengungkapnya, sehingga baru terungkap kasusnya pada bulan Januari 2021.
“Kejadiannya Desember tahun lalu, tapi kami butuh waktu untuk mengungkapnya, dan pelakunya baru saja diamankan oleh aparat Polres Wajo,” jelas Islam saat menggelar press release, Selasa 12 Januari 2021, di Mapolres Wajo.
Islam menyebutkan, kematian 3 orang pelaku tersebut, karena tidak ada perawatan medis akibat luka bakar di sekujur tubuhnya saat melakukan aksinya.
“Mereka tidak mau dirawat secara medis karena takut ketahuan oleh Polisi, selain itu, dalam pelariannya, pelaku selalu berpindah – pindah tempat,” katanya.
Kapolres Wajo menjelaskan, kronologis kejadiannya, berawal saat pemilik rumah melaksanakan acara pindah rumah, dengan menggelar acara musik yang dihadiri oleh keluarga dekat.
Dalam acara tersebut, lanjut Islam, tiba – tiba ada kegaduhan dan terjadi penganiayaan di lokasi tersebut.
“Terjadi penganiayaan pada waktu itu, karena kalah jumlah mereka melarikan diri sambil mengancam pemilik hajatan akan membalasnya kembali,” ujarnya.
Keesokan harinya, kata Islam, dikomandoi AM alias BM, mereka berkumpul dengan menyiapkan 15 liter bensin untuk membakar rumah yang di tempati acara pesta tersebut.
Setelah itu, 8 orang tersebut menuju ke Tonrongbola, untuk melakukan aksinya, sesampainya di lokasi, mereka membagi diri, sebahagian menyiram bensin diatas rumah, dan sebahagian dibawah rumah.
“Tapi saat beraksi terjadi mis komunikasi, yang beraksi dibawah rumah sudah mulai membakar rumah, padahal temannya masih ada diatas rumah, sehingga sebahagian pelaku terluka akibat terbakar api,” jelasnya.
Saat pelaku melakukan pembakaran, tuan rumah tidak ada di rumahnya, keluarga tersebut bermalam di rumah orang tuanya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Polisi juga sudah menyita barang bukti yaitu sebuah jerigen tempat bensin,”pungkas Islam. (*gus)
Editor: Sudirman