LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 kepada DPRD. Secara bersamaan juga menyerahkan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol dan Pencegahan dan pemberantasan Penyalagunaan dan pengedaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Wajo lantai II Selasa, 10 November 2020.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, sinergitas pusat dan daerah dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial menjadi tantangan utama dalam pembangunan. Olehnya itu, keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan diarahkan pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan sehingga perlu dorongan dan upaya peningkatan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan milenium developments goals (MDGS) dan keadilan untuk semua.
Tantangan utama kedua, katanya, dalam pembangunan yakni penyusunan RAPBD Tahun 2021 masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut ditandai dengan masih dominannya dana transfer pemerintah pusat dalam alokasi belanja RAPBD Tahun 2021. Hal tersebut mengindikasikan, kemampuan finansial yang bersumber dari pendapatan asli daerah belum mampu menopang pembangunan di Kabupaten Wajo.
H. Amran Mahmud memberikan gambaran bahwa, tahun 2021, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.407 trilyun lebih, yang direncanakan diperoleh dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 140,3 miliar lebih, yang meliputi pajak daerah sebesar Rp. 33,9 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp. 25,8 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.16,7 miliar lebih dan dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp. 63,7 miliar lebih.
Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, yang pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp. 1,208 trilyun lebih, yang diharapkan diperoleh dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1,148 trilyun lebih, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 59,2 miliar lebih. sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan diperoleh Rp. 58,9 miliar lebih yang diharapkan diperoleh dari pendapatan hibah sebesar Rp. 15,9 miliar lebih, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebesar Rp. 43 miliar lebih.
Amran Mahmud menjelaskan, belanja daerah kabupaten wajo pada tahun anggaran ini, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.
“Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM), serta diarahkan pada pencapaian visi misi kepala daerah yang dijabarkan kedalam program prioritas pembangunan daerah khususnya 25 (dua puluh lima) program kerja nyata,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka belanja daerah pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1,407 trilyun lebih yang antara lain terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 953 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp. 247 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp.10.5 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp. 195 miliar lebih.
“Rancangan peraturan daerah ini, masih mengacu pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD, sehingga alokasi TKDD dari pusat yang diterima setelah kesepakatan KUA PPAS akan dilakukan penyesuaian pada tahapan pembahasan ranperda ini. Hal tersebut disebabkan karena penyusunan APBD 2021 disusun melalui mekanisme aplikasi SIPD,” pungkasnya.
Selain itu, alokasi dana TKDD dari pusat untuk Tahun Anggaran 2021 masih berdasarkan pagu Covid-19 sehingga masih terdapat beberapa program prioritas yang belum terakomodir dan sangat penting untuk menutupi kekurangan dana dimaksud akan yang diupayakan dapat mengakses sumber dana melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna mengatakan, pengajuan 3 Ranperda ini , yang salah-satunya merupakan kewajiban kepala daerah mengajukan Ranperda kabupaten wajo tentang APBD tahun 2021 disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung sesuai manah Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
APBD lanjut Legislator PAN, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Wajo, dimana kesepakatan tersebut telah dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2020.
“Sedangkan 2 Ranperda lainnya merupakan Ranperda yang mengatur untuk menjaga citra Kabupaten Wajo sebagai kota santri,” ujar HA. Alauddin Palaguna.(Red-Adv)
Editor: Kurniawan