LINTASCELEBES.COM WAJO — Polisi menciduk dua pasangan bukan suami istri saat asik pesta sabu di Wisma Indo Bola Jalan Poros Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, Sabtu 17 Oktober 2020.
Kedua pasangan bukan suami istri tersebut lelaki DS dan AF. Sementara Perempuannya AL dan AT.
Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti pada penguasaan para terduga pelaku berupa 4 Sachet berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,69 gram, 1 bungkusan berisi sachet kosong, 1 unit timbangan, 2 buah korek api, 2 batang kaca pireks, 1 set Bong / Alat hisap dan 1 tas kecil warna ungu kombinasi merah.
Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP Agus Salim, SH membenarkan kejadian penangkapan yang terjadi di wilayah hukum sektor Maniangpajo.
“Benar telah terjadi penangkapan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Jalan Poros Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, dan yang melakukan penangkapan adalah kepolisian sektor Maniangpajo yang dipimpin langsung Kapolsek Maniangpajo,” ungkapAgus Salim.
Dikatakan bahwa, para terduga pelaku saat ini berada di sel titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo Guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku serta barang buktinya sudah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Wajo untuk proses selanjutnya” Kata AKP Agus Salim, saat dimintai konfirmasi.(Rls)
Editor: Muh. Hamzah