LINTASCELEBES.COM WAJO — Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Wajo, KH. Yunus Pasanreseng meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah dirumah. ini menyusul viralnya postingan Muballig yang memposting rencana shalat Idhul Fitri di Pelataran Sallo Mall pada Minggu, 24 Mei 2020.
KH. Yunus Pasanreseng melalui pesan Watshapnya menanggapi hal itu, dan tidak membenarkan hal itu, karna surat edaran bupati tidak pernah dianulir (berjamah dilapangan Red) sampai saat ini.
Menurut Guru Besar As adiyah ini, keputusan untuk tidak melaksankan ibadah di masjid dan dilapangan telah diputuskan sebelumnya pada pertemuan koordinasi antara pemerintah Kecamatan Tempe dengan pengurus masjid di Ruang pola.
“Bukan cuma MUI, tapi semua ormas Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid, Pesantren Asadiyah dan lain lain memutuskan seperti itu,”ujarnya
Untuk itu menurut Rektor As Adiyah itu, masyarakat sebaiknya tetap mematuhi hasil pertemuan koordinasi antara pemerintah Kecamatan Tempe dengan pengurus masjid di Ruang pola kemarin. “Mari kita mematuhi surat edaran Bupati yang sampai hari ini belum pernah dianulir.”ujarnya
Bupati Wajo Amran Mahmud meminta masyarakat untuk tetap patuh. Menurutnya keputusan meniadakan berjamaah dan dan Shalat Idhul Fitri di masjid dan di Lapangan itu juga sudah sesuai hasil Vidcon Gugus Tugas Sulsel dengan Kepala Lembaga dan Menteri RI, pada tanggal 18 Mei 2020.
Dikatakan, pada rapat Vidcom Gugus Tugas Sulsel dipimpin Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang sekaligus selaku Ketua Umum tim Gugus Tugas pengananan Covid 19 Sul Sel bersama Menkopolhukam RI dan seluruh jajaran dalam rapat Gugus Tugas se – Indonesia dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 yang memutuskan untuk pelaksanaan sholat idul fitri dilaksanaan dirumah.
“Kagiatan ini juga diikuti Pangdam XIV Hasanuddin, Ketua Harian 1 gugus tugas Prov. Sulsel, Kapolda, Kabinda sulsel, Kajati Sulsel, Kepala Dinkes Prov. Sulsel, Asisten III Prov. Sulsel dan Kepala BPBD Prov. Sulsel,” kata Amran Mahmud
Menurut Bupati Wajo, secara yuridis, kegiatan keagamaan yang dilakukan dimasa Pandemi, massif dilarang sebagaimana dituangkan dalam Permenkes No 9 tahun 2020. “Untuk itu diputuskan, Pemerintah meminta agar keputusan tersebut tidak dilanggar,” harapnya
Bahkan, lanjutnya, guna mensosialisasikan hal itu, Forkopimda Kabupaten Wajo telah melakukan sosialisasi dan kampanye agar Sholat Ied dilakukan dirumah masing masing.
“Forkopimda TNI POLRI agar mengantisipasi kemungkinan adanya beberapa kelompok yang memaksa melakukan kegiatan Sholat Ied, sehingga tetap mempersiapkan protokol kesehatan,”jelasnya
Salah satu alasan pemerintah, kata Amran Mahmud, jika hal tersebut dilakukan dapat memungkinkan penularan Covid 19 secara massif.
“Intinya keputusannya adalah secara yurisdiksi kegiatan keagamaan yang bersifat mengumpulkan orang tidak diaksanakan guna mengantisipasi penyebaran virus covid 19,” tuturnya
Ia mengatakan mengambil keputusan meniadakan shalat berjamaah dan Idul Fitri di masjid dan lapangan adalah sebuah keputusan yang sangat berat.
“Dalam hati nurani saya, saya ingin melihat kondisi masyarakat selalu baik, walaupun ini adalah keputusan yang sangat berat dan juga menyakiti hati saya. Namun apa boleh buat ini juga demi untuk kebaikan kita bersama,” kata orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini
Amran berharap keputusan pemerintah tersebut dapat didukung oleh semua pihak.(hms-Adv)
Editor: Kurniawan