LINTASCELEBES.COM MAKASSAR – Bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan lt.2, Bupati Wajo Dr. H.Amran Mahmud,S.Sos,M.Si, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 ke BPK RI Propinsi Sulsel, turut hadir Bupati/Walikota se-Sulsel Kamis (13/3/2020).
Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel Wahyu Priyono, S.E, M. M, Ak , mengatakan laporan keuangan yang telah diterima akan diperiksa secara rinci sebelum diterbitkan opini.”Pemerintah Daerah diharapan tidak berpuas diri dengan opini WTP karena WTP adalah kewajiban bukanlah prestasi,” ungkapnya
Lebih lanjut dia menjelaskan BPK kedepan akan melihat bukan saja hanya opini yang diterbitkan, namun dilaporan keuangan sudah dicantumkan indikator keberhasilan Pemerintah Daerah, dalam hal indeks ekonomi kesejahteraan yaitu indeks kemiskinan, pengangguran, gini ratio, inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Kedepan BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan laporan keuangan tapi bagaimana dampak daripada pengelolaan laporan keuangan dengan pembagunan untuk mensejahterahkan masyarakat,” pungkasnya
Sementara itu, Bupati Wajo H.Amran Mahmud mengatakan apa yang dilakukan ditahun pertama merupakan kerja nyata bukan hanya keberhasilan dalam laporan keuangan saja melainkan memiliki dampak daripada pengelolaan laporan keuangan dengan pembangunan untuk mensejahterahkan masyarakat, ini sejalan dengan harapan BPK RI saat ini.
“Saya Optimis meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali dari BPK RI. Intinya kita menunggu dulu pemeriksaan secara rinci dari BPK,” singkat H.Amran Mahmud.
Sekadar informasi, Turut hadir Kepala BPKPD, Inspektur Daerah, Tim Penyusun LKPD TA.2019, Tim Reviu LKPD TA.2019.(hms-Adv)
Editor: Kurniawan