LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.
“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.
Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.
“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)