Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Baca juga:  Menlu Retno : Selama Sepekan Dunia Masih Menghadapi Kenaikan Kasus Global

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua APTISI Bali: Kalau Indonesia Mau Maju, Kampus Harus Bisa Cetak Lulusan yang Berani Memimpin!

Nasional

Pesan dari Penyintas COVID-19: Patuhi Prokes, Masker Tidak Boleh Longgar

Nasional

VaksinologĀ  dr. Dirga Imbau Masyarakat Agar Perlu Mengetahui Informasi yang Benar Terkait Vaksin

Nasional

Bupati Wajo Silaturahmi dengan Dekan Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta

Nasional

Menlu : Mekanisme dose-sharing Vaksin Penting agar Dunia dapat Keluar dari Pandemi

Nasional

Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Makassar , Tom Lembong: Nilai Isu Ketimpangan Distribusi Listrik Disampaikan Anies Jadi Tantangan Utama Pemerintah

Nasional

440 Ribu Nakes dan 23 Ribu Vaksinator Persiapkan Diri untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19

Nasional

Kontrak Pengadaan Material dan Jasa Nutrient Organic Oil Recovery Dengan Skema No-Cure No-Pay Pertama di Indonesia