Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Baca juga:  Perkuat Protokol Kesehatan untuk Ramadan Lebih Aman

Share :

Baca Juga

Nasional

VaksinologĀ  dr. Dirga Imbau Masyarakat Agar Perlu Mengetahui Informasi yang Benar Terkait Vaksin

Nasional

Bakal Disaksikan Presiden Jokowi, Hasnah Syam Terima Penghargaan MKK

Nasional

Resep Kemajuan Teknologi Indonesia Ala Pakar IT SEVIMA dan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Laut

Nasional

Dibuka Presiden Jokowi, Bupati Wajo Hadiri Langsung Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah Ke-48 di Solo

Nasional

Menlu : Mekanisme dose-sharing Vaksin Penting agar Dunia dapat Keluar dari Pandemi

Nasional

Kendalikan Pandemi Covid 19, Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar

Nasional

Capaian Imunisasi Dasar Lengkap Masih Rendah, Hasnah Syam Harap Perhatian Pemerintah

Nasional

Tingkatkan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group