LINTASCELEBES.COM WAJO — Satuan Reskrim Polsek Pitumpanua berhasil menciduk pelaku AM yang merupakan tersangka tindak kriminal pencurian uang kas koperasi berkat sebesar Rp. 76.600.000 di Dusun Pallantikang Desa Samataring Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto Selasa, 21 Januari 2020.
Anggota Reskrim polsek Pitumpanua mendapat informasi keberadaan tersangka di di dusun pallantikang desa samataring kec. Kelara kab. Jeneponto. Tak ingin buruannya kabur, tim bergerak cepat mengejar pelaku.
Kapolsek Pitumpanua AKP Jasman mengungkapkan, tim yang di backup Resmob Polres Jeneponto akhirnya berhasil menciduk AM yang sedang bersembunyi di tempat persembunyiannya di dusun pallantikang desa samataring kec. Kelara kab. Jeneponto.
Saat di lakukan penangkapan, lanjut AKP Jasman, pelaku yang juga merupakan karyawan koperasi tersebut tidak melakukan peralwanan.
“Saat diintrogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa telah mengmbil uang milik pihak Koperasi Berkat dgn cara mengambil uang yg di simpan di dalam dompet kecil senilai Rp. 8.500.000,: ujarnya.
setelah itu, jelas Jasman, pelaku juga menggasak uang yang ada di dalam berangkas senilai Rp.68. 100.000,-. “Pelaku mengakui kalau uang yang curi tersebut untuk bermain judi online,” jelasnya.
Penangkapan tersangka atas laporan dari Ali akbar dengan dengan nomor LPB/49/1/2020/Reswajo/SEK.P.PANUAperkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada, pada hari minggu (1/12/2019.(Itho)
Editor: Muh. Hamzah