LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Permusyawaratan Perwakilan Komisariat (DPPK), Koperti dan Cabang dan Pengurus Pusat Hipermawa Periode 2019-2021 menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait rencana pelaksanaan Rapat Anggota Koperti (Rakop) Luar Biasa yang diadakan oleh Koperti UIN Alauddin Makassar, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Konstitusi Hipermawa
Ketua Umum Pengurus Pusat Hipermawa Maskur menegaskan bahwa sesuai amanat konstitusi Hipermawa, untuk keberlangsungan kelembagaan, apabila terjadi vakum pengurus pusat wajib mengkratekerkan (Pelaksana Tugas ) Koperti, Komisariat dan Cabang.
“Maka dari itu, Pengurus Pusat mengambil langka membentuk Krateker (Pelaksana Tugas) demi menghidupkan kembali Koperti UIN Alauddin Makassar. Kami harapkan Plt bisa bekerja dengan tuntas untuk menghidupkan kembali HIPERMAWA Koperti UIN Alauddin Makassar”, harapnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Permusyawaratan Koperti/Komisariat/Cabang Hipermawa A. Syahrul Habibi menambahkan bahwa rencana Rapat Anggota Koperti Luar Biasa yang akan dilaksanakan oleh Koperti UIN Alauddin Makassar, itu sudah sesuai amanat Konstitusi Hipermawa yang dimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB II Bagian 3 Pasal 17 dimana masa jabatan pengurus koperti, Komisariat dan cabang, hanya berlaku satu tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengurus Demisioner.
“Ketika suatu kepengurusan sudah melewati batas kepengurusan (periode jabatan) maka perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menghidupkan kembali regenerasi kepengurusan koperti, Komisariat dan Cabang, khususnya dalam hal in Koperti UIN Alauddin Makassar”, Tutupnya
Sekadar diketahui dalam waktu tidak lama Rapat Anggota Koperti Luar Biasa UIN Makassar akan dilaksanakan demi kepentingan kelembagaan dan Generasi yang lebih baik mendatang.(Rls)
Editor: Muh. Hamzah