Home / Kesehatan

Senin, 26 Agustus 2019 - 21:05 WIB

Bupati Mamuju Launching Kartu Identitas Anak

LINTASCELEBES.COM MAMUJU — NBupati Mamuju H.Habsi Wahid melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal yang sah terhadap anak Usia 0-17 tahun di Halaman Kantor Bupati Mamuju usai upacara bendera Senin, 26 Agustus 2019.

Dia menjelaskan, KIA memiliki arti yang sangat strategis kepada anak karena kartu tersebut akan menjadi tanda pengenal untuk membuat sejumlah dokumen yang selama ini selalu hanya menggunakan dokumen orang tuanya, seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan untuk membeli tiket pesawat mereka dapat menggunakan KIA, karena dalam kartu ini juga akan tercantum nomor induk yang akan dipergunakannya seumur hidup, yang disesuaikan dengan usia anak.

“Jadi kalau selama ini anak kita mengurus kelengkapan administrasi selalu menggunakan kartu identitas orang tuanya, dengan kia mereka akan menggunakan identitas sendiri,” terang Habsi.

Habsi mengungkapkan, KIA ini juga akan sangat dirasakan manfaatnya manakala anak dalam situasi emergensi seperti hilang atau terkena musibah, maka akan mudah mengetahui keberadaannya, karena dalam KIA akan tercantum jelas alamat rumah dan detail informasi lain seputar anak tersebut.

“Saya berharap agar masyarakat dapat segera mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera di buatkan KIA, sehingga mereka akan mendapatkan haknya dalam sejumlah layanan publik, dan secara tidak langsung juga akan membuat administrasi kependudukan yang akan semakin konfrehensif dimulai dari anak yang baru lahir sekalipun,” ungkapnya

Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Agung Pattola Mustar Lazim mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah untuk melakukan penerbitan kolektif dan hasilnya dua ribu lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya akan segera dibagikan.

Baca juga:  Hj. Sitti Maryam Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD Wajo

Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan, kata dia, dapat langsung ke Kantor Disduk Capil untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua dan pas foto 2×4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas.

Laporan: Sury-hms

Editor   : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Hadapi Verifikasi Tingkat Nasional, FKS Wajo Gelar Rakor Verifikasi Dokumen

Advertorial

Wajo Dapat Program BSPS 1.560 Unit, Bupati: Mari Kita Kawal dengan Penuh Tanggung Jawab

Kesehatan

Makan Apel, Lebih Baik dengan Kulitnya atau Dikupas?

Kesehatan

Ketua TP-PKK Wajo Hadiri HUT ke 45 PPNI di Lapmer

Kesehatan

Minum Kopi saat Perut Kosong, Ini 5 Efeknya

Kesehatan

11 Manfaat Labu Kuning: untuk Kecantikan hingga Kesehatan

Kesehatan

Manfaat Minum Air Putih untuk Kesehatan

Kesehatan

Jelang Verifikasi Nasional, FKS Wajo Gelar Pertemuan