Home / Advertorial / Daerah / DPRD / Wajo

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 00:22 WIB

DPRD Wajo Tetapkan Empat Ranperda

LINTASCELEBES.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)i Peraturan daerah (Perda) menjad melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II, Jumat 16 Agustus 2019.

Keempat Perda tersebut yakni, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Pembinaan Kelembagaan petani, Penyelenggaraan Jalan Daerah dan Kepemudaan. Selain itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Angggran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi ini juga dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Wajil Bupati Wajo H. Amran SE, Wakil ketua I DPRD Wajo H. Risman Lukman, Wakil Ketua II DPRD Wajo Rahman Rahim, Forkopimda dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Wajo.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya mengatakan, hasil kesepakatan bersama ini terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, nantinya akan disampaikan ke Pemprov Sulsel sebagai bahan proses evaluasi dan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Saya harapkan kepada seluruh kepala OPD bersama jajarannya untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Perda itu secara tuntas, efesien, efektif dan tepat waktu demi terwujudnya wajo yang maju dan masyarakat wajo yang sejahtera.

Terkait dengan perda Penyelenggaraan Jalan Daerah, H. Amran Mahmud menjelaskan, tujuan penelenggaraan jalan, dapat mewujudkan ketertiban secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat dan mewujudkan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.

Amran Mahmud mengatakan, untuk kelembagaan petani telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagan petani yang tujuannya untuk memperkuat kelembagaan petani sebagai wadah belajar dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas petani.

Baca juga:  Gugatannya Dikabulkan Bawaslu RI, Lima Parpol Akan Jalani Verifikasi Ulang

Terkait dengan Perda Kepemudaan, Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, pemuda merupakan generasi penerus, penanggungjawab dan pelaku pembangunan masa depan. Kekuatan bangsa dimasa mendatang tercermin dari kualitas sumber daya saat ini.

Selain itu kata dia, pemuda juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah-satunya karena proporsi jumlah penduduk usia muda yang relatif lebih besar dibanding penduduk lain.(ADVERTORIAL)

Share :

Baca Juga

Wajo

Awal Syaban 1443 H, Masjid At-taubah Kembali Santuni Ratusan Anak Yatim, Dhuafa dan Penghafal Alqur’an

Wajo

Satlantas Polres Wajo Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas

Advertorial

Anak Salah-satu Stafnya Meninggal Dunia, Kadiskominfo Melayat di Rumah Duka

Daerah

Amankan Pelantikan Presiden, 30 Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan

Advertorial

104 Peserta Seleksi CPNS Wajo Formasi 2019 Dinyatakan Lulus, Ini Pengumumannya

Advertorial

Sikapi Corona, Sekda Wajo Minta ASN Jadi Contoh

Wajo

Disperkim Serahkan Bantuan Material Korban Kebakaran Tahap II di Kelurahan Eja Beru

Birokrasi

Tahun 2020, MPP Provinsi Sulsel Hadir dan Pertama di Indonesia