Home / Makassar

Kamis, 8 Agustus 2019 - 13:31 WIB

Dewan Pers: Kerjasama Media Harus Penuhi Kriteria

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —Untuk menginformasikan kegiatan program pembangunan kepada masyarakat, sejumlah pemerintah kabupaten/kota kini ramai-ramai menggalang kemitraan atau kerja sama dengan media cetak maupun online yang diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau dikenal dengan memorandum of understanding (MOU).

Sejalan dengan semakin banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang bekerjasama atau bermitra dengan media tersebut, maka Wakil Ketua Dewan Pers menghimbau agar pemerintah kabupaten/kota harus selektif dalam menandatangani MOU dan tetap memperhatikan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers, antara lain, perusahaan media yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan, seperti harus berbadan hukum tetap dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dalam bisnis media, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan perorangan, Pemimpin redaksi sudah lolos uji kompetensi wartawan minimal golongan madya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Jakarta, Hendry Ch. Bangun ketika dimintai tanggapannya seputar banyaknya media yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penyebaran informasi program pembangunan ke masyarakat usai membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Hotel Santika Makassar, Rabu, 07 Agustus 2019.

Dijelaskan, mengapa Dewan Pers menghimbau agar kerja sama kemitraan antara media dengan pemerintah kabupaten itu mesti memenuhi kriteria, karena alasannya, sesuai dengan ketentuan dari Dewan Pers, perusahaan media harus berbadan hukum berbentuk PT dan struktur pemimpin redaksi harus dipegang oleh wartawan yang sudah lolos mengikuti uji kompeten wartawan, minimal kompeten di tingkat madya.

Dengan memenuhi ketentuan dan kriteria tersebut, maka pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan media cetak maupun online tersebut.

Dijelaskan, dalam melakukan kerja sama dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman, tidak jarang sering terjadi sebuah kesalahan satu sama lain dengan mengingkari hak dan kewajiban masing-masing pihak yang menandatangani MOU, sehingga jika media tersebut merasa dirugikan akibat kerja sama itu, maka Dewan Pers tentunya akan memberikan bantuan untuk memediasi perselisihan tersebut.

Baca juga:  Dr. Syeikh Muhammed M.T.M Al-Khoory Dianugerahi Kehormatan Pendidikan dan Kemanusiaan

Namun, bantuan mediasi dari Dewan Pers hanya diberikan kepada perusahaan media yang sudah mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diatur oleh Dewan Pers yakni perusahaan yang berbadan hukum PT.

Wakil Ketua Dewan Pers menilai kecederungan perusahaan media untuk menandatangani nota kesepahaman atau MOU dengan pemerintah kabupaten itu patut disambut baik, karena hal tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan pemerintah kabupaten kepada perusahaan media itu sudah terjalin baik, namun pemkab juga harus diingatkan agar dalam melakukan kemitraan dengan sejumlah media itu sebaiknya yang medianya harus jelas alamat dan susunan pengurus redaksinya, masih aktif terbit dan yang penting diperhatikan harus berbadan hukum yang jelas dalam bentuk PT.

Diakui, dewasa ini begitu banyak media baru yang bermunculan, khususnya media online di tanah air, namun sebagian besar media online dan bahkan media cetak itu tidak jelas badan hukumnya dan juga tidak memiliki kantor redaksi dan juga alamat redaksi yang jelas.

Media seperti inilah yang tidak layak bekerja sama dengan pemerintah kabupaten, karena semuanya menyalahi ketentuan pendirian media yang resmi dari Dewan Pers.

Media yang tidak jelas alamat redaksinya dan juga perusahaannya itu, justeru lebih banyak diadukan oleh pejabat pemerintah kabupaten/kota ke Dewan Pers, karena beritanya selalu mengfitnah dan menjelek-jelekan pemerintah kabupaten/kota.

”Hampir setiap hari Dewan Pers menerima aduan terkait berita yang menyudutkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan umumnya berita tersebut oleh media yang tidak jelas badan hukumnya dan juga tidak diketahui alamat redaksinya,” ujar Hendry C.Bangun.

Jika aduan berita terkait oleh media yang tidak jelas alamat redaksinya dan juga tidak berbadan hukum, maka Dewan Pers hanya menyarankan untuk menempuh jalur hukum, agar media itu dijerat dengan UU ITE.

Baca juga:  Kembalikan Kejayaan Sutera, Pemprov Akan Backup Pemkab Wajo

Akan tetapi jika aduan berita itu dilakukan oleh media resmi dan berbadan hukum, maka Dewan Pers wajib memberikan pendampingan untuk menangani kasus sengketa seperti itu, yang penyelesaiannya akan menggunakan Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan: H. Manaf 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pasca Dilantik, 40 Anggota DPRD Wajo Periode 2019-2024 Ikuti Orientasi

Luwu

Desa Bonto Tengnga Harumkan Nama Sinjai di Tingkat Regional

Makassar

DPPK dan PP Hipermawa: Rencana Rakop Luar Biasa UIN Alauddin Makassar Sudah Sesuai Amanat Konstitusi Hipermawa

Makassar

LKS Sakura Beri Bimtek Usaha Mandiri KTK dan KPO di Sinjai
PSM Makassar

Makassar

Kalahkan Bali United, PSM Makassar Naik ke Posisi ke Lima

Birokrasi

Kadis Kominfo-SP: Restrukturisasi Kelembagaan Baru Pemprov Sulsel Tinggal Disahkan

Makassar

Gubernur Dukung Sulsel Jadi Tuan Rumah HPN 2022

Makassar

PSM Juara Piala Indonesia, Sufriadi Arif : Teruslah Untuk Meraih Juara