LINTASCELEBES.COM WAJO — Caleg Partai Hanura Muhammad Arifuddin gagal ditetapkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo terpilih periode 2019-2024 karena bermasalah dengan hukum.
Meski Arifuddin peraih suara tertinggi dapil V (Sajoanging-Penrang-Takkalalla-Bola) Kabupaten Wajo, namun dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo, sesuai yang tertuang dalam Keputusan KPU Wajo nomor: 832/PL.01.9-Kpt/027313/KPU-Kab/VII/2019. Keputusan ini diambil lantaran status Muhammad Arifuddin adalah tahanan di Rutan Kelas II B Sengkang.
“Karena (Muhammad Arifuddin) berstatus sebagai terpidana 4 bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung,” kata Ketua KPU, Haedar saat membacakan keputusan tersebut di rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di Gedung Assaadah, Sengkang, Senin 22 Juli 2019.
KPU Wajo pun akhirnya menetapkan Andi Lilis Sumarni, yang meraih suara terbanyak kedua sebagai caleg terpilih dari partai Hanura. Perolehan suara Andi Lilis Sumarni sendiri adalah 2.202. Adapun Muhammad Arifuddin meraih suara 3.850.
Namun, meski KPU telah menetapkan Andi Lilis sebagai anggota legislatif terpilih, Muhammad Arifuddin masih bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Biasanya masa gugatan 3 hari sesudah pembacaan keputusan oleh KPU.
“Sebenarnya semua keputusan KPU itu bisa saja digugat dan dilaporkan di Bawaslu. Tapi bagi kami di KPU, ini sudah keputusan final,” ungkap Haedar saat dihubungi usai rapat pleno. (zah-hs)
Editor : Muh. Hamzah