Home / Kesehatan

Senin, 13 Mei 2019 - 14:45 WIB

Ingin Tidur Dulu Sehabis Sahur? Ini Saran Dokter Pencernaan

MEDIASINERGI JAKARTA — Sebagian orang mungkin tak ingin tidur usai sahur karena tahu dampaknya buruk bagi kesehatan. Sayangnya rasa ngantuk yang muncul tak mudah dilawan, hingga akhirnya tertidur selama beberapa jam.

Dokter ahli pencernaan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam tak menampik sulitnya menahan ngantuk usai sahur. Tidur pada akhirnya menjadi pilihan ketika rasa ngantuk tidak bisa lagi ditahan.

“Kalau tetap mau tidur posisinya jangan rebahan, tapi dengan bantal setengah duduk. Selain itu sebaiknya jangan langsung tidur dalam waktu 2 jam setelah makan,” kata Prof Ari dalam pesan singkat yang diterima detikHealth.

Posisi rebahan dan langsung tidur mengingatkan, langsung tidur dan memilih posisi rebahan berisiko bagi kesehatan sistem pencernaan. Isi dan asam lambung akan berbalik arah ke kerongkongan yang bisa menyebabkan muntah serta Gastro Esophageal Reflux Disease (GERD). Tanpa terapi yang tepat, asam lambung bisa menimbulkan sensasi terbakar di dada hingga tenggorokan dan merusak selaput lendir.

Prof Ari juga menyarankan untuk menghindari makanan yang terlalu asam dan pedas. Asupan tersebut berisiko memicu produksi asam lambung yang bisa berdampak buruk pada kesehatan.(sumber: detik.com)

Baca juga:  Wajo Dapat Program BSPS 1.560 Unit, Bupati: Mari Kita Kawal dengan Penuh Tanggung Jawab

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Ini Manfaat Kunyit Hitam bagi Kesehatan

Kesehatan

8 Waktu Terbaik Minum Air Putih yang Disarankan Ahli

Daerah

Pengusaha Gaharu Siap Bantu Mengawal 25 Program Pemkab Wajo

Gaya Hidup

Sering Kesemutan? Berarti Anda Mungkin Sedang Mengalami Penyakit Berbahaya Ini

Kesehatan

800 Anak Yatim dan Kaum Duafa Dapat Santunan Rutin Masjid At-Taubah

Kesehatan

5 Manfaat Makan Ikan Air Tawar untuk Kesehatan

Kesehatan

Wartawan Jadi Guru Besar, Direktur UKW PWI, Dr. Rajab Ritonga Terima SK Profesor

Advertorial

DPRD Wajo Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang dan Persampahan